SERANG, Warga Berita – Sebanyak 11 anggota Polda Banten dan jajaran diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat selama tahun 2023. Sanksi pemecatan itu diberikan karena melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, anggota kepolisian yang dipecat itu karena melakukan tindak pidana umum. Selain itu juga ada yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Sebagian besar personel yang di putuskan diberikan sanksi PTDH karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Karim saat pers rilis akhir tahun di Mapolda Banten, Jumat sore, 29 Desember 2023.
Karim menjelaskan, sanksi pemberhentian terhadap anggota Polri khususnya kasus penyalahgunaan narkoba merupakan kebijakan dari pimpinan Polri. Tindakan tegas terhadap diberikan karena institusi Polri tidak memberikan tolerir terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Jadi kalau kebijakan pimpinan Polri kalau kita menemukan anggota yang terlibat narkoba itu langsung diberikan tindakan tegas, PTDH,” tegasnya.
Karim mengatakan, jumlah personel Polda Banten yang dipecat sebagai anggota Polri tahun ini mengalami peningkatan di banding tahun 2022. Pada tahun lalu jumlah anggota Polri yang dipecat sebanyak delapan orang.
“Pada tahun 2022 ada delapan orang personel atau naik tiga orang menjadi 11 orang. Artinya naik 3,7 persen,” ujarnya.
Karim menjelaskan, selama tahun 2023 ada banyak anggota Polda Banten yang melakukan pelanggaran. Jumlahnya mencapai ratusan. Oleh institusi mereka telah diberikan sanksi melalui sidang disiplin dan kode etik Polri.
“Ada 302 kasus disiplin pada tahun 2023, ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu sebanyak 282 kasus. Kemudian pelanggaran kode etik 81 kasus, tahun lalu 70 kasus,” ungkapnya.
Karim mengatakan, masih banyaknya anggota Polda Banten dan jajaran melakukan pelanggaran membuatnya akan terus melakukan pembinaan. Diharapkan, pembinaan tersebut dapat memperbaiki sikap anggota Polri yang bermasalah.
“Kita terus berikan imbauan dan pembinaan pada anggota, agar betul-betul menjaga marwah polri,” tuturnya.
Editor : Merwanda
SERANG, Warga Berita – Sebanyak 11 anggota Polda Banten dan jajaran diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat selama tahun 2023. Sanksi pemecatan itu diberikan karena melakukan pelanggaran berat.
Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim mengatakan, anggota kepolisian yang dipecat itu karena melakukan tindak pidana umum. Selain itu juga ada yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Sebagian besar personel yang di putuskan diberikan sanksi PTDH karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” kata Karim saat pers rilis akhir tahun di Mapolda Banten, Jumat sore, 29 Desember 2023.
Karim menjelaskan, sanksi pemberhentian terhadap anggota Polri khususnya kasus penyalahgunaan narkoba merupakan kebijakan dari pimpinan Polri. Tindakan tegas terhadap diberikan karena institusi Polri tidak memberikan tolerir terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Jadi kalau kebijakan pimpinan Polri kalau kita menemukan anggota yang terlibat narkoba itu langsung diberikan tindakan tegas, PTDH,” tegasnya.
Karim mengatakan, jumlah personel Polda Banten yang dipecat sebagai anggota Polri tahun ini mengalami peningkatan di banding tahun 2022. Pada tahun lalu jumlah anggota Polri yang dipecat sebanyak delapan orang.
“Pada tahun 2022 ada delapan orang personel atau naik tiga orang menjadi 11 orang. Artinya naik 3,7 persen,” ujarnya.
Karim menjelaskan, selama tahun 2023 ada banyak anggota Polda Banten yang melakukan pelanggaran. Jumlahnya mencapai ratusan. Oleh institusi mereka telah diberikan sanksi melalui sidang disiplin dan kode etik Polri.
“Ada 302 kasus disiplin pada tahun 2023, ini mengalami kenaikan dibanding tahun lalu sebanyak 282 kasus. Kemudian pelanggaran kode etik 81 kasus, tahun lalu 70 kasus,” ungkapnya.
Karim mengatakan, masih banyaknya anggota Polda Banten dan jajaran melakukan pelanggaran membuatnya akan terus melakukan pembinaan. Diharapkan, pembinaan tersebut dapat memperbaiki sikap anggota Polri yang bermasalah.
“Kita terus berikan imbauan dan pembinaan pada anggota, agar betul-betul menjaga marwah polri,” tuturnya.
Editor : Merwanda












