SERANG, Warga Berita-Selama tahun 2023 Polda Banten dan jajaran telah menyelesaikan 12 kasus korupsi. Dari belasan kasus tersebut kerugian negaranya mencapai Rp 69 miliar.
“Tindakan represif berupa penyelesaian perkara tahun 2023 (kasus korupsi) sebanyak 12 kasus. Kerugian negaranya Rp 69 miliar,” ujar Abdul Karim saat memaparkan perkara korupsi saat pers rilis akhir tahun di Mapolda Banten, Jumat sore, 29 Desember 2023.
Karim menjelaskan, dari 12 perkara tersebut pihaknya telah menetapkan 17 orang tersangka. Dari data ini, jumlah tersangka mengalami kenaikan lima orang atau 41 persen jika dibandingkan tahun 2022 lalu. “Tahun 2022 terdapat 12 tersangka,” ujar mantan Kapolres Kutai Kartanegara ini.
Terkait kerugian negara, Karim menyebutkan terdapat kenaikan jika dibandingkan pada tahun 2022 lalu. Pada tahun sebelumnya kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani sebesar Rp 18,3 miliar. “Mengalami peningkatan 44,36 persen,” katanya.
Khusus perkara yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Banten terdapat lima perkara korupsi di tahun 2023 ini. Perkara tersebut yakni kasus di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Cilegon senilai Rp 4,8 miliar, jalan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021 senilai Rp 48 miliar lebih.
Kemudian, proyek akses jalan beton Pelabuhan Warnasari tahun 2020 senilai Rp39,1 miliar, penyimpangan dana Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp 988 juta. Dan terakhir, perkara dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021-2022 Kota Serang senilai Rp 1,2 miliar.
Karim menambahkan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terhadap kasus korupsi. Upaya itu di antaranya pendampingan terhadap lima kegiatan yang didanai APBD Banten, sosialisasi penggunaan dana desa dan APBD. “Rapat koordinasi dengan APDESI Provinsi Banten sebanyak lima kegiatan,” tutur mantan Wadir Tipidter Bareskrim Polri ini.
Editor : Merwanda
SERANG, Warga Berita-Selama tahun 2023 Polda Banten dan jajaran telah menyelesaikan 12 kasus korupsi. Dari belasan kasus tersebut kerugian negaranya mencapai Rp 69 miliar.
“Tindakan represif berupa penyelesaian perkara tahun 2023 (kasus korupsi) sebanyak 12 kasus. Kerugian negaranya Rp 69 miliar,” ujar Abdul Karim saat memaparkan perkara korupsi saat pers rilis akhir tahun di Mapolda Banten, Jumat sore, 29 Desember 2023.
Karim menjelaskan, dari 12 perkara tersebut pihaknya telah menetapkan 17 orang tersangka. Dari data ini, jumlah tersangka mengalami kenaikan lima orang atau 41 persen jika dibandingkan tahun 2022 lalu. “Tahun 2022 terdapat 12 tersangka,” ujar mantan Kapolres Kutai Kartanegara ini.
Terkait kerugian negara, Karim menyebutkan terdapat kenaikan jika dibandingkan pada tahun 2022 lalu. Pada tahun sebelumnya kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani sebesar Rp 18,3 miliar. “Mengalami peningkatan 44,36 persen,” katanya.
Khusus perkara yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Banten terdapat lima perkara korupsi di tahun 2023 ini. Perkara tersebut yakni kasus di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Komersil Cilegon senilai Rp 4,8 miliar, jalan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021 senilai Rp 48 miliar lebih.
Kemudian, proyek akses jalan beton Pelabuhan Warnasari tahun 2020 senilai Rp39,1 miliar, penyimpangan dana Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp 988 juta. Dan terakhir, perkara dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021-2022 Kota Serang senilai Rp 1,2 miliar.
Karim menambahkan pihaknya telah melakukan upaya pencegahan terhadap kasus korupsi. Upaya itu di antaranya pendampingan terhadap lima kegiatan yang didanai APBD Banten, sosialisasi penggunaan dana desa dan APBD. “Rapat koordinasi dengan APDESI Provinsi Banten sebanyak lima kegiatan,” tutur mantan Wadir Tipidter Bareskrim Polri ini.
Editor : Merwanda












