Dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar, Aburizal Bakrie, menyoroti pentingnya mempelajari putusan MK tersebut untuk mendominasi Pilkada di berbagai daerah. Aburizal Bakrie juga mengingatkan bahwa pengurus partai harus siap membela dan memperjuangkan kepentingan Partai Golkar dengan sungguh-sungguh.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga koordinasi dan negosiasi yang baik, baik di internal partai maupun dengan Koalisi Indonesia Maju, yang menjadi mitra strategis Partai Golkar dalam berbagai ajang politik nasional.
Putusan MK yang diuraikan dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD tetap bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ini berarti, penghitungan syarat pencalonan kini hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu, bukan jumlah kursi di DPRD.
Bagi Partai Golkar, perubahan ini membuka peluang untuk mengusung calon secara mandiri, tanpa harus bergantung pada perolehan kursi di DPRD. Aburizal Bakrie menekankan bahwa pengurus pusat Partai Golkar perlu mendengar masukan dari pengurus daerah agar partai dapat mengoptimalkan peluang ini. Dengan strategi negosiasi yang baik dan mendengarkan aspirasi dari berbagai daerah, Partai Golkar berpotensi meraih sukses besar dalam Pilkada mendatang.
Menurut Bakrie, keberhasilan dalam Pilkada tidak hanya bergantung pada kemampuan partai untuk mengusung calon, tetapi juga pada kemampuan untuk melakukan negosiasi dan kerja sama yang solid. Oleh karena itu, ia meminta agar pengurus Partai Golkar yang akan datang dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan mendengar masukan dari semua pihak.
Putusan MK ini tidak hanya berpengaruh pada Partai Golkar, tetapi juga pada dinamika politik nasional secara keseluruhan. Partai-partai yang sebelumnya memiliki keterbatasan dalam mencalonkan kepala daerah kini memiliki peluang lebih besar untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Partai Buruh dan Partai Gelora, yang mengajukan perkara ini, mendapatkan kemenangan sebagian dengan dikabulkannya permohonan mereka oleh MK.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, disebutkan bahwa putusan ini diambil untuk menjamin partisipasi politik yang lebih inklusif dan adil, menghindari monopoli pencalonan oleh partai-partai besar yang memiliki banyak kursi di DPRD. Hal ini tentunya akan mengubah peta persaingan politik di banyak daerah, memberikan ruang bagi partai-partai kecil untuk tampil dan bersaing dalam Pilkada.












