Tagar #KawalPutusanMK Trending: Netizen Curiga Ada Agenda Anulir Putusan MK
Tagar #KawalPutusanMK dan #TolakPilkadaAkal2an menjadi trending di media sosial X, seiring dengan kekhawatiran masyarakat terkait potensi manipulasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menetapkan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas tersebut memicu reaksi beragam dari berbagai pihak, baik di kalangan politisi maupun masyarakat umum.
Kecurigaan muncul setelah beredarnya undangan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang dijadwalkan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Undangan tersebut tersebar dalam bentuk lampiran surat resmi dan tangkapan layar pesan WhatsApp, memicu spekulasi tentang adanya agenda tersembunyi untuk menganulir putusan MK atau menunda pemberlakuannya.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dijadwalkan menggelar rapat pada Rabu, 21 Agustus 2024, untuk membahas aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, membenarkan agenda tersebut. “Betul, besok pagi,” ujar Firman dalam pesan singkat pada Senin, 20 Agustus 2024. Rapat yang akan dimulai pukul 10.00 WIB itu dikabarkan akan fokus pada pembahasan aturan baru yang berkaitan dengan ambang batas Pilkada, meski belum ada kepastian apakah ini akan mengarah pada pengesahan putusan MK menjadi undang-undang.
Sumber internal yang dihubungi oleh Tempo mengungkapkan bahwa Baleg DPR tengah menyiapkan dua skenario utama dalam rapat ini. Skenario pertama adalah mengembalikan aturan ambang batas lama, yaitu minimal 20 persen kursi DPRD untuk pengusungan calon kepala daerah. Skenario kedua adalah menunda pemberlakuan putusan MK tersebut hingga Pilkada 2029.
Rencana pengembalian aturan ambang batas lama dikabarkan akan diajukan melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Perppu ini, jika disahkan, akan merevisi UU Pilkada yang berlaku saat ini dan secara efektif menganulir putusan MK.
Menurut jadwal, Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU Pilkada dengan menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) pada pukul 13.00 WIB, diikuti dengan rapat pengambilan keputusan bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada pukul 19.00 WIB. Salah satu poin krusial yang akan dibahas adalah aturan pencalonan kepala daerah yang diusung partai politik, dengan mengembalikan syarat ambang batas pencalonan sesuai dengan Pasal 40 UU Pilkada yang lama, yaitu 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah pada Pileg DPRD.
Jika RUU ini disahkan, maka putusan MK yang menurunkan ambang batas Pilkada akan dibatalkan. Agenda rapat yang diatur begitu cepat setelah putusan MK ini menimbulkan berbagai pertanyaan di masyarakat mengenai transparansi dan kecepatan proses legislasi ini.
Sebagai latar belakang, putusan MK tersebut mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. MK menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 dapat mencalonkan pasangan kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Ambang batas pencalonan kepala daerah akan didasarkan pada perolehan suara sah partai politik yang terkait dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap daerah, dengan empat klasifikasi suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen.
Perkembangan isu ini terus dipantau oleh publik, sementara masyarakat dan pengamat politik menunggu hasil dari rapat Baleg DPR serta langkah selanjutnya yang akan diambil terkait perubahan aturan Pilkada ini.

Tinggalkan Balasan