Semarang – 4 terdakwa kasus dugaan korupsi kredit di Bank Mandiri Semarang yang merugikan keuangan negara senilai Rp 112 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (2/9/2024).
Mereka didakwa melakukan pelanggaran hukum melalui proses pengajuan dan pencairan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur internal perbankan serta peraturan Bank Indonesia.
Para terdakwa yang disidangkan secara bersamaan dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, R. Hendral, antara lain:
- Bambang Suprabowo – Mantan Pimpinan Cabang Bank Mandiri Semarang
- Agus Hartono – Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa (CGP)
- Donny Iskandar – Komisaris PT CGP
- Agung Samudra – Direktur PT Harsam Indo Visitama
Jaksa Kejati Jateng, Nur Azizah, membacakan dakwaan bahwa terdakwa Agus Hartono dan Donny Iskandar mengajukan kredit modal kerja ke Bank Mandiri pada Januari 2016 dengan menggunakan data yang tidak benar sebagai syarat pengajuan. Proses pencairan kredit dilakukan tanpa verifikasi yang memadai, termasuk pembuatan akta palsu di hadapan notaris.
Donny Iskandar diketahui menggunakan KTP dan nama palsu atas nama Edward Setiadi karena nama aslinya telah diblacklist di Bank Indonesia. Selain PT CGP, kredit yang tidak prosedural juga dicairkan kepada PT Harsam Indo Visitama.
Kerugian yang Dialami Bank Mandiri
Akibat tindakan para terdakwa, Bank Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 112 miliar, yang terdiri dari:
- Pokok Pinjaman Belum Dilunasi: Rp 94,8 miliar
- Bunga: Rp 17,7 miliar
Selain itu, terdakwa Bambang Suprabowo turut membantu proses pencairan kredit dan menerima bagian sebesar Rp 500 juta dalam bentuk cek. Perbuatan ini dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan Keputusan Direksi Bank Mandiri.
Para terdakwa dikenai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Pembentasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi terkait penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan penciptaan dokumen palsu untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.












