WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Zakat Fitrah di Kota Tangerang Rp45 Ribu – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
3 Februari 2024
Reading Time: 1 min read
0
Zakat Fitrah di Kota Tangerang Rp45 Ribu – Warga Berita

TANGERANG,Warga Berita-Besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 atau 1445 H resmi ditetapkan Baznas Kota Tangerang. Dimana untuk besaran zakat fitrah tahun, Baznas Kota Tangerang menetapkan di angka Rp 45 ribu.

Ketua Baznas Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy menuturkan penetapan besaran zakat fitrah sesuai hasil rapat yang dilukan di Kantor BAZNAS Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Dalam rapat yang dihadiri jajaran Baznas Kota Tangerang, SAI Baznas Kota Tangerang, MUI Kota Tangerang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, DMI Kota Tangerang, Pengadilan Agama Kota Tangerang, Disperindagkop UKM, hingga UPZ BAZNAS Kecamatan disepakati jika standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp45 ribu.

“Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” ujarnya Sabtu 3 Februari 2024.

Aslie mengatakan, zakat fitrah dapat dikelola oleh BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS. Pembayaran zakat fitrah maupun fidyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil,” tambahnya.

Sekadar diketahui, dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras. (*)

Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

TANGERANG,Warga Berita-Besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 atau 1445 H resmi ditetapkan Baznas Kota Tangerang. Dimana untuk besaran zakat fitrah tahun, Baznas Kota Tangerang menetapkan di angka Rp 45 ribu.

Ketua Baznas Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy menuturkan penetapan besaran zakat fitrah sesuai hasil rapat yang dilukan di Kantor BAZNAS Kota Tangerang beberapa waktu lalu.

Dalam rapat yang dihadiri jajaran Baznas Kota Tangerang, SAI Baznas Kota Tangerang, MUI Kota Tangerang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, DMI Kota Tangerang, Pengadilan Agama Kota Tangerang, Disperindagkop UKM, hingga UPZ BAZNAS Kecamatan disepakati jika standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp45 ribu.

“Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” ujarnya Sabtu 3 Februari 2024.

Aslie mengatakan, zakat fitrah dapat dikelola oleh BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS. Pembayaran zakat fitrah maupun fidyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil,” tambahnya.

Sekadar diketahui, dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras. (*)

Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Polres Serang Gelar Bakti Sosial di Carenang dan Binuang – Warga Berita

Polres Serang Gelar Bakti Sosial di Carenang dan Binuang – Warga Berita

Kritik dari Kampus untuk Jokowi Bertambah, Kini dari UIN Syarif Hidayatullah » Warga Berita

Kritik dari Kampus untuk Jokowi Bertambah, Kini dari UIN Syarif Hidayatullah » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Anies Baswedan Kenang dan Pimpin Salat Jenazah M. Taufik

Anies Baswedan Kenang dan Pimpin Salat Jenazah M. Taufik

4 Mei 2023
Hetifah Berharap Pemerintah Segera Percepat Pengesahan Naturaliasi 3 Pemain Sepak Bola

Hetifah Berharap Pemerintah Segera Percepat Pengesahan Naturaliasi 3 Pemain Sepak Bola

15 Maret 2024
7 REMAJA HENDAK TAWURAN DI WAKTU SAHUR, DIAMANKAN POLRES BREBES

7 REMAJA HENDAK TAWURAN DI WAKTU SAHUR, DIAMANKAN POLRES BREBES

13 Maret 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In