TANGERANG,Warga Berita-Besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 atau 1445 H resmi ditetapkan Baznas Kota Tangerang. Dimana untuk besaran zakat fitrah tahun, Baznas Kota Tangerang menetapkan di angka Rp 45 ribu.
Ketua Baznas Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy menuturkan penetapan besaran zakat fitrah sesuai hasil rapat yang dilukan di Kantor BAZNAS Kota Tangerang beberapa waktu lalu.
Dalam rapat yang dihadiri jajaran Baznas Kota Tangerang, SAI Baznas Kota Tangerang, MUI Kota Tangerang, Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, DMI Kota Tangerang, Pengadilan Agama Kota Tangerang, Disperindagkop UKM, hingga UPZ BAZNAS Kecamatan disepakati jika standar harga beras untuk zakat fitrah tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras atau berupa uang sebesar Rp45 ribu.
“Bagi muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan,” ujarnya Sabtu 3 Februari 2024.
Aslie mengatakan, zakat fitrah dapat dikelola oleh BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS. Pembayaran zakat fitrah maupun fidyah sudah dibolehkan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
“Penerima manfaat zakat fitrah hanya ashnaf zakat, yaitu delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil,” tambahnya.
Sekadar diketahui, dasar pertimbangan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi