WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Wujudkan Ketertiban Masyarakat, Polres Tegal Kota Gelar Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Tipiring – Website Resmi

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
16 Mei 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Wujudkan Ketertiban Masyarakat, Polres Tegal Kota Gelar Sidang Ditempat Bagi Pelanggar Tipiring – Website Resmi

IMG 20240516 WA0109

Kota Tegal – Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Salah satunya dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) ditempat di luar gedung Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Hakim Endra Hermawan, SH, MH memimpin jalannya sidang tipiring dengan Panitera pengganti Nugroho Argo Yuwono ,SE, SH, MH. Yang berlangsung pada Kamis, (16/5/2024) di Aula Bhayangkari Jalan Yos Soedarso No.17, Tegal Barat, Kota Tegal.

IMG 20240516 WA0117

Dalam sidang ditempat tindak pidana ringan kali ini ada 3 (tiga) orang terdakwa yang mengikuti sidang. Warga Berita lain terdakwa T (66) kemudian M (58) dan SM (27) mereka didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin.

Sedangkan putusan hakim untuk mereka semua adalah menetapkan pidana denda masing-masing Rp. 200.000,- atau pidana kurungan selama 3 hari.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Tegal Kota, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

IMG 20240516 WA0108

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas Warga Berita pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan di Kota Tegal. Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak,” ungkap AKP Bambang.

Kasat Samapta juga menambahkan, dalam kegiatan sidang ditempat tindak pidana ringan (tipiring) kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.

“Pada sidang ditempat tipiring hari ini, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dengan membayar pidana denda. Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” pungkas Kasat Samapta.

RELATED POSTS

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

IMG 20240516 WA0109

Kota Tegal – Polres Tegal Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum. Salah satunya dengan menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) ditempat di luar gedung Pengadilan Negeri Kota Tegal.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan guna cipta kondisi menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Hakim Endra Hermawan, SH, MH memimpin jalannya sidang tipiring dengan Panitera pengganti Nugroho Argo Yuwono ,SE, SH, MH. Yang berlangsung pada Kamis, (16/5/2024) di Aula Bhayangkari Jalan Yos Soedarso No.17, Tegal Barat, Kota Tegal.

IMG 20240516 WA0117

Dalam sidang ditempat tindak pidana ringan kali ini ada 3 (tiga) orang terdakwa yang mengikuti sidang. Warga Berita lain terdakwa T (66) kemudian M (58) dan SM (27) mereka didakwa atas kepemilikan dan memperjualbelikan miras tanpa ijin.

Sedangkan putusan hakim untuk mereka semua adalah menetapkan pidana denda masing-masing Rp. 200.000,- atau pidana kurungan selama 3 hari.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud sinergitas secara terpadu dari Polres Tegal Kota, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal. Guna penegakkan hukum dan menciptakan ketertiban di masyarakat.

IMG 20240516 WA0108

“Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas Warga Berita pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan di Kota Tegal. Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pelaksanaan Pilkada serentak,” ungkap AKP Bambang.

Kasat Samapta juga menambahkan, dalam kegiatan sidang ditempat tindak pidana ringan (tipiring) kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.

“Pada sidang ditempat tipiring hari ini, para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dengan membayar pidana denda. Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” pungkas Kasat Samapta.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

polwan
Daerah

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

20 Oktober 2025
Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?
Daerah

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

20 Oktober 2025
Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun
Daerah

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

9 Oktober 2025
Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas
Daerah

Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas

9 Oktober 2025
Wihaji Dorong PLKB Jadi Ujung Tombak Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Wihaji Dorong Pemda Kendalikan Penduduk dengan Insentif Rp 5-15 Miliar

8 Oktober 2025
Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa
Daerah

Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

1 September 2025
Next Post
Lintas Organisasi di Pandeglang Gelar Diskusi Publik Dorong Akselerasi Lawan Kemiskinan – Warga Berita

Lintas Organisasi di Pandeglang Gelar Diskusi Publik Dorong Akselerasi Lawan Kemiskinan – Warga Berita

‘Isi Tas’ Jadi Penentu Hasil Pilkada Banten – Warga Berita

‘Isi Tas’ Jadi Penentu Hasil Pilkada Banten – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
FIB UNS Ajak Antropolog USA Kunjungan Budaya – Universitas Sebelas Maret

FIB UNS Ajak Antropolog USA Kunjungan Budaya – Universitas Sebelas Maret

29 April 2024
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto gandeng kejaksaan panggil perusahaan belum mendaftar

BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto gandeng kejaksaan panggil perusahaan belum mendaftar

15 Februari 2024
Pengamat Kritik Usulan Anggota Komisi II DPR RI Minta Politik Uang Dilegalkan – Warga Berita

Pengamat Kritik Usulan Anggota Komisi II DPR RI Minta Politik Uang Dilegalkan – Warga Berita

16 Mei 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In