PANDEGLANG,Warga Berita–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang memberikan tanggapannya terkait kasus seorang warga negara asing (WNA) China berinisial LY yang merupakan buronan Kepolisian China. LY mengklaim sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan mengaku memiliki KTP sebagai warga Pandeglang.
Perlu diketahui, LY tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan uang (economic crime) di China.
Pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB, petugas Imigrasi berhasil menangkap seorang pria warga negara China berinisial LY di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Sebelumnya, keberadaan LY telah dipantau oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian.
Ketika informasi ini tersebar, Kabupaten Pandeglang langsung heboh. Pasalnya, LY ternyata memiliki KTP dengan identitas sebagai warga negara Indonesia dengan nama Adi Susanto, lahir di Pandeglang pada tanggal 28 Agustus 1986. Data tersebut terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang, sebagai putra dari Tarta dan Susiati.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Daftar Kependudukan (Dafduk) Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Hj. Yayat Nuryati menyatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait status DPO atas nama Adi Susanto yang memiliki KTP berdomisili di Pandeglang tersebut.
“Kami saat ini sedang melakukan evaluasi bersama dengan pimpinan dan berkoordinasi secara intensif dengan pihak terkait,” ungkapnya, Senin 26 Februari 2024.
Yayat Nuryati mengaku kaget mendengar kabar mengenai DPO seorang warga negara asing (WNA) China yang memiliki KTP berdomisili di Kabupaten Pandeglang.
“Kaget sih, bukan hanya kaget, karena saya baru beberapa bulan di sini, baru mendengar kasus seperti ini. Ini tentunya menjadi peringatan bagi Kabupaten Pandeglang dan Disdukcapil Kabupaten lainnya untuk lebih berhati-hati terhadap WNA, karena kadang-kadang mereka dapat dengan mudah termanipulasi dengan bahasa Indonesia yang lancar,” katanya.
Lebih lanjut, Yayat menjelaskan bahwa Disdukcapil Kabupaten Pandeglang akan berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan terkait identitas kependudukan ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk desa dan kecamatan, serta instansi terkait seperti provinsi Banten dan imigrasi,” tandasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi
PANDEGLANG,Warga Berita–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang memberikan tanggapannya terkait kasus seorang warga negara asing (WNA) China berinisial LY yang merupakan buronan Kepolisian China. LY mengklaim sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan mengaku memiliki KTP sebagai warga Pandeglang.
Perlu diketahui, LY tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan uang (economic crime) di China.
Pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB, petugas Imigrasi berhasil menangkap seorang pria warga negara China berinisial LY di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Sebelumnya, keberadaan LY telah dipantau oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian.
Ketika informasi ini tersebar, Kabupaten Pandeglang langsung heboh. Pasalnya, LY ternyata memiliki KTP dengan identitas sebagai warga negara Indonesia dengan nama Adi Susanto, lahir di Pandeglang pada tanggal 28 Agustus 1986. Data tersebut terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pandeglang, sebagai putra dari Tarta dan Susiati.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Daftar Kependudukan (Dafduk) Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Hj. Yayat Nuryati menyatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait status DPO atas nama Adi Susanto yang memiliki KTP berdomisili di Pandeglang tersebut.
“Kami saat ini sedang melakukan evaluasi bersama dengan pimpinan dan berkoordinasi secara intensif dengan pihak terkait,” ungkapnya, Senin 26 Februari 2024.
Yayat Nuryati mengaku kaget mendengar kabar mengenai DPO seorang warga negara asing (WNA) China yang memiliki KTP berdomisili di Kabupaten Pandeglang.
“Kaget sih, bukan hanya kaget, karena saya baru beberapa bulan di sini, baru mendengar kasus seperti ini. Ini tentunya menjadi peringatan bagi Kabupaten Pandeglang dan Disdukcapil Kabupaten lainnya untuk lebih berhati-hati terhadap WNA, karena kadang-kadang mereka dapat dengan mudah termanipulasi dengan bahasa Indonesia yang lancar,” katanya.
Lebih lanjut, Yayat menjelaskan bahwa Disdukcapil Kabupaten Pandeglang akan berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan terkait identitas kependudukan ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk desa dan kecamatan, serta instansi terkait seperti provinsi Banten dan imigrasi,” tandasnya. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











