WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Untuk Akomodir Anak Muda

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
31 Mei 2024
Reading Time: 4 mins read
0
Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Untuk Akomodir Anak Muda

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

image 2024 05 31 160654981

JAKARTA, WargaBerita – Dulu, gugatan soal batas usia minimal Capres-cawapres diajukan oleh individu bernama Almas Tsaqibirru ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Dan uniknya, gugatan itu dikabulkan oleh MK, yang kemudian menjadi karpet merah bagi putra Sulung Presiden Joko widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.

Kali ini, giliran menjelang Pilkada 2024, aturan batas usia minimal calon kepala daerah juga digugat di Mahkamah Agung (MA).

Gugatan dilayangkan oleh sebuah partai kecil bernama partai Garuda. Dan anehnya lagi, hanya dalam waktu 3 hari saja, MA langsung memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Putusan MA ini yang kemudian menjadi karpet merah bagi Putra bungsu Presiden Jokowi untuk berlaga di gelaran Pilkada 2024.

Analoginya persis seperti yang dialami oleh sang kakak, Gibran Rakabuming Raka. Polanya juga persis sama, ketika usia Gibran dan Kaesang tidak masuk kriteria, maka  aturan yang diubah demi meloloskan keduanya dalam ajang Pilpres dan Pilkada.

Peranyaan yang mengemuka, apakah ada instruksi dari istana kepada partai Garuda untuk melayangkan gugatan hingga dikabulkan dengan waktu super cepat tersebut?

Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohana Murtika menegaskan, tidak ada instruksi atau pesanan dari pihak manapun termasuk dari istana terkait dengan gugatan batas usia calon kepala daerah yang dilayangkan pihaknya ke Mahkamah Agung RI (MA).

Dia mengklaim, gugatan yang kini telah dikabulkan oleh MA tersebut adalah murni karena keinginan Partai Garuda mengakomodir anak muda untuk berperan lebih memajukan bangsa.

Apalagi kata Yohana, sebagian besar dari kader Partai Garuda merupakan anak muda, yang dinilai punya potensi untuk berperan aktif bagi negara.

“Kita pastikan itu tidak ada (pesanan dari pihak manapun termasuk istana). Karena seperti saya bilang di awal, sebagian besar daripada kader kami adalah anak-anak muda. Dan pengurus kami di DPP juga 80 persen adalah anak-anak muda,” kata Yohana kepada Tribunnews, Jumat (31/5/2024).

“Jadi sudah sepantasnya kami mendorong anak-anak muda untuk ikut berperan aktif dalam kemajuan bangsa dan negara,” sambung dia.

Yohana juga merespons soal banyaknya komentar dan pendapat dari publik terkait dengan gugatan ini.

Dimana sebagian besar publik atau segelintir elite partai politik menduga kalau gugatan ini adalah semata untuk memuluskan langkah seseorang untuk maju Pilkada.

Sebut saja, dia adalah putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep yang digadang akan maju di Pilkada Jakarta 2024.

Terkait dengan adanya komentar tersebut, Yohana berpandangan sah saja jika publik memiliki pendapat.

Terpenting, kata dia, gugatan itu semata dilakukan agar anak muda bisa memiliki peran di pemerintahan daerah.

“Bagi saya sah-sah saja semua orang berpendapat. Intinya gugatan ini diperuntukan untuk semua anak-anak muda yang mempunyai keinginan serta cita-cita untuk bangsanya,” kata Yohana.

“Maka dari itu mari kita dukung anak muda untuk terus maju,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan MA melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus pada Rabu (29/5/2024).

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian amar putusan tersebut sebagaimana tersedia di laman resmi MA.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Melalui putusan tersebut, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi saat pelantikan calon terpilih.

Adapun Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU yang dinyatakan bertentangan tersebut berbunyi:

“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon”,

Sedangkan MA mengubah Pasal a quo menjadi:

“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Aturan ini digadang akan menjadi jalan bagi Kaesang maju, sebab jika hasil Pilkada mendatang proses pelantikannya dilakukan pada bulan-bulan di tahun 2025, maka Kaesang sudah berusia 30 tahun dan berhak maju sebagai kepala daerah, baik gubernur maupun wakil gubernur.

Kaesang sendiri akan berulangtahun ke-30, di tanggal 25 Desember 2024 nanti.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Ahmad Doli Kurnia Tak Risau Jika Kaesang Ikut Pilgub Jakarta: Belum Tentu Menang

Ahmad Doli Kurnia Tak Risau Jika Kaesang Ikut Pilgub Jakarta: Belum Tentu Menang

Jamaah Haji Asal Bukateja Meninggal Dunia Di Mekkah

Jamaah Haji Asal Bukateja Meninggal Dunia Di Mekkah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Prabowo Tegaskan Tak Ragu Lanjutkan Program Jokowi – Warga Berita

Puji Program Makan Siang dan Susu Gratis, Bocah Deli Serdang Suguhi Prabowo Cemilan – Warga Berita

8 Februari 2024
UNDIP Peringkat 6 Nasional PIMNAS Ke 36 Tahun 2023

UNDIP Peringkat 6 Nasional PIMNAS Ke 36 Tahun 2023

5 Desember 2023
Ngaku Sudah Konsultasi dengan Akademisi, Gibran Nyatakan Siap Debat

Soal Debat Capres-cawapres, Gibran Akan Ikuti Prosedur

5 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In