Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Larangan Gratifikasi dan THR yang Tidak Sah
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah seperti tunjangan hari raya (THR) atau bentuk lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko menjadi tindak pidana korupsi.
“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Imbauan untuk Pimpinan Instansi
KPK juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) serta BUMN/BUMD untuk:
- Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
- Menerbitkan imbauan internal agar pegawai di lingkungan kerjanya menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat diharapkan melakukan langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap atau uang pelicin.
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
Jika ASN atau PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi karena kondisi tertentu, mereka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Pelaporan dapat dilakukan melalui:
- Aplikasi Gratifikasi Online (GOL): https://gol.kpk.go.id
- Email: [email protected]
- Laman Jaga.id: https://jaga.id
- Layanan konsultasi via WhatsApp: +6281145575
- Call Center KPK: 198
Data Pelaporan Gratifikasi Januari-Februari 2025
KPK mencatat, dalam periode Januari-Februari 2025, telah menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi dengan nilai total Rp3,176 miliar. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Januari 2025: 348 laporan dengan 395 objek gratifikasi.
- Februari 2025: 341 laporan dengan 379 objek gratifikasi.
Objek gratifikasi tersebut terdiri dari:
- Uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya: 254 objek.
- Karangan bunga/hidangan/makanan/minuman kemasan: 203 objek.
- Cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi: 70 objek.
- Tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan: 26 objek.
- Barang lainnya: 221 objek.
Pentingnya Pengendalian Gratifikasi
Budi menekankan bahwa gratifikasi, meskipun terlihat kecil, dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi. Oleh karena itu, KPK terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian dan penerimaan hadiah atau fasilitas yang terkait dengan jabatan.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko tindak pidana korupsi,” tegas Budi.