Menu

Mode Gelap

Nasional · 16 Mar 2025 04:48 WIB ·

KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran 2025


					KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Jelang Lebaran 2025 Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk tegas menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Larangan Gratifikasi dan THR yang Tidak Sah

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah seperti tunjangan hari raya (THR) atau bentuk lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, merupakan perbuatan yang dilarang. Hal ini karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko menjadi tindak pidana korupsi.

“Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Imbauan untuk Pimpinan Instansi

KPK juga mengimbau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) serta BUMN/BUMD untuk:

  1. Melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
  2. Menerbitkan imbauan internal agar pegawai di lingkungan kerjanya menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Selain itu, pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat diharapkan melakukan langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap atau uang pelicin.

Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

Jika ASN atau PN tidak dapat menolak pemberian gratifikasi karena kondisi tertentu, mereka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Pelaporan dapat dilakukan melalui:

Data Pelaporan Gratifikasi Januari-Februari 2025

KPK mencatat, dalam periode Januari-Februari 2025, telah menerima 689 laporan atas 774 objek gratifikasi dengan nilai total Rp3,176 miliar. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Januari 2025: 348 laporan dengan 395 objek gratifikasi.
  • Februari 2025: 341 laporan dengan 379 objek gratifikasi.

Objek gratifikasi tersebut terdiri dari:

  1. Uang/voucher/logam mulia/alat tukar lainnya: 254 objek.
  2. Karangan bunga/hidangan/makanan/minuman kemasan: 203 objek.
  3. Cendera mata/plakat/barang dengan logo instansi: 70 objek.
  4. Tiket perjalanan/jamuan makan/fasilitas penginapan: 26 objek.
  5. Barang lainnya: 221 objek.

Pentingnya Pengendalian Gratifikasi

Budi menekankan bahwa gratifikasi, meskipun terlihat kecil, dapat menjadi pintu masuk praktik korupsi. Oleh karena itu, KPK terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian dan penerimaan hadiah atau fasilitas yang terkait dengan jabatan.

“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi, merupakan perbuatan yang dilarang karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dan berisiko tindak pidana korupsi,” tegas Budi.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Editorial Team

Baca Lainnya

Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Ini Informasi Lengkapnya

18 April 2025 - 22:22 WIB

asn pindah ke ikn

GMPRI DKI Jakarta Desak KPK Periksa Sekda Buru atas Dugaan Korupsi Aset Daerah

18 April 2025 - 16:04 WIB

IMG 20250418 WA0023

Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri Dorong Pemberdayaan Perempuan dalam Ekonomi Indonesia

16 April 2025 - 01:35 WIB

Dyah Roro Esti

Presiden Prabowo Tiba di Turki, Disambut Langsung oleh Presiden Erdogan

10 April 2025 - 05:47 WIB

prabowo di turki

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bogor dengan Barang Bukti Senilai Rp3,3 Miliar

10 April 2025 - 00:01 WIB

uang palsu bogor

Menteri Wihaji Pulang Kampung di Sragen, Bahas Penurunan Stunting dan Penguatan Silaturahmi

5 April 2025 - 15:31 WIB

menteri wihaji mudik
Trending di Nasional