CILEGON, Warga Berita – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon meminta kepada pedagang yang membangun tugu buah durian di atas trotoar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon agar dibongkar.
Pasalnya, pembangunan tugu buah durian itu dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau K3.
Sebagaimana dengan ketentuan BAB II bagian ketertiban pada pasal 4, setiap orang dan/atau badan hukum dilarang berusaha dan/atau di trotoar, taman hutan kota, jalur hijau, persimpangan/badan jalan dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya.
Kemudian mempergunakan prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, larangan tersebut juga tertuang dalam surat edaran dari Dinas Perindag Nomor: 500.2/210/Disperindag tanggal 19 Maret 2024, bahwasanya bangunan atau lapak pedagang yang berada di kawasan KM 0-3 Jalan Aat-Rusli (JLS) agar segera dibersihkan.
“Jadi itu (bangunan tugu durian-red) itu nggak boleh, kan kita udah kasih surat edaran juga terutama di titik 0 kilometer sampai 3 kilometer itu jalur kanan dan kiri tidak boleh ada bangunan atau berjualan,” kata Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Mamat Rahmat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis 28 Maret 2024.
Diungkapkan Mamat, pihaknya juga telah memberikan teguran kepada pedagang yang membuat tugu durian di atas trotoar tersebut.
Adanya bangunan itu, pihaknya mengimbau kepada pedagang tugu buah durian untuk segera membongkar secara mandiri. “Kalau tidak dibongkar sendiri, nanti dibongkar sama petugas,” tegasnya.
Namun demikian, kata dia, saat ini pihaknya akan menunggu niat baik dari pedagang agar membongkar secara mandiri hingga lebaran Idul Fitri 2024.
“Jadi jika sampai lebaran belum dibongkar sama pemiliknya, nanti akan dibongkar sama petugas Satpol PP,” tandasnya. (*)
Editor: Abdul Rozak