Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan DP, seorang pegawai bank BUMN di Kabupaten Purbalingga, karena diduga menyalahgunakan uang simpanan nasabah untuk membeli kripto. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto, menyatakan bahwa perbuatan DP menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11,2 miliar.
Kronologi Kejadian
Tindak pidana ini terjadi antara Juli hingga September 2023. DP, yang bekerja di bidang pemasaran, menawarkan program simpanan fiktif kepada nasabah dengan imbalan cashback sebesar 1 hingga 2 persen. Tanpa sepengetahuan nasabah, DP menarik uang simpanan mereka dan menggunakan dana tersebut untuk trading kripto.
Kerugian dan Penahanan
Sayangnya, trading kripto yang dilakukan oleh DP mengalami kerugian sehingga uang yang diambil tidak dapat dikembalikan. Akibat perbuatannya, DP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DP kini ditahan di Lapas Perempuan Semarang selama 20 hari ke depan.