Pengadilan Agama Blora mengungkapkan data yang menarik perhatian tentang dinamika perceraian di tahun 2024, dengan total 1.901 kasus yang ditangani. Data menunjukkan bahwa cerai gugat yang diajukan istri mencapai 1.451 kasus, jauh melampaui 450 kasus cerai talak yang diajukan suami.
Anjar Wisnugroho, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, memaparkan bahwa puncak kasus perceraian terjadi pada Mei dan Juli 2024, dengan 156 perkara per bulan. Mayoritas kasus melibatkan pasangan berusia 21-30 tahun untuk cerai gugat, sementara cerai talak didominasi kelompok usia 31-40 tahun.
Beragam faktor menjadi pemicu perceraian, mulai dari perjudian, penyalahgunaan obat-obatan, KDRT, kasus hukum, hingga perselisihan rumah tangga yang menjadi penyebab dominan. Meskipun tren tiga tahun sebelumnya menunjukkan penurunan, tahun 2024 mencatat peningkatan kasus cerai talak.
Pengadilan Agama Blora terus berupaya menurunkan angka perceraian melalui berbagai pendekatan. “Pencegahan perceraian membutuhkan kesadaran keluarga dan kolaborasi berbagai pihak, termasuk dinas terkait, pemuka agama, dan KUA,” tegas Anjar.
Situasi ini menyoroti pentingnya penguatan program ketahanan keluarga dan edukasi pranikah yang lebih komprehensif. Dengan kerja sama berbagai pemangku kepentingan, diharapkan angka perceraian di Blora dapat ditekan dan kualitas kehidupan berkeluarga dapat ditingkatkan.












