Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan hukuman 10 hingga 10,5 tahun penjara kepada tiga anggota gangster terdakwa pembacokan yang menewaskan Muhammad Tirza Nugroho Hermawan, mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang. Putusan ini hanya 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Detail Putusan dan Kronologi Kasus
Ketiga terdakwa, yakni Rico Sandova, Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 KUHP dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, Selasa (30/4/2024). Ricky Putra Pradana sebagai pelaku pertama yang membacok korban hingga tewas dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara. Sementara Rico Sandova dan Bagas Rizky masing-masing mendapat vonis 10 tahun penjara.
Hakim menilai perbuatan mereka telah menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. “Terdakwa Ricky dinilai berbelit-belit dalam persidangan, sementara aksi pembacokan ini mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Edwin Pudyono.
Korban Diduga Salah Sasaran
Kasus ini bermula pada 17 September 2024, saat Tirza yang sedang berboncengan motor di Jalan Kelud, Semarang, menjadi korban salah sasaran kelompok gangster yang diduga akan tawuran. Ricky Putra disebut sebagai pelaku pertama yang membacok Tirza hingga terjatuh dari motor.
Respons Terdakwa dan JPU
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan setelah putusan dibacakan. “Kami masih perlu berpikir matang terkait langkah selanjutnya,” ujar perwakilan JPU usai sidang.
Putusan ini menjadi perhatian publik mengingat maraknya kasus kekerasan jalanan di Semarang. Keluarga korban berharap vonis ini memberi efek jera sekaligus mengingatkan masyarakat akan bahaya tawuran dan kekerasan kelompok.












