WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tidak Ideal » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
8 Maret 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Tidak Ideal » Warga Berita

RELATED POSTS

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Mohammad Saleh: MOU ekspor listrik energi hijau Menteri ESDM RI dengan Singapura Langkah Cerdas dan Brilian

0803 ketua MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024) | tempo.co

BOGOR, WargaBerita – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengaku yakin dalam waktu 14 hari lembaga tersebut mampu menyelesaikan sengketa Pemilu.

Namun dalam pandangan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, waktu 14 hari sangat tidak ideal untuk menyelesaikan permohonan sengketa Pilpres di MK.

“Pilpres dapil (daerah pemilihan)-nya nasional dan luar negeri hanya 14 hari, dari situ saja adalah kebijakan hukum yang tidak logis,” kata Titi saat ditemui di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/3/2024).

Padahal, menurut Titi, open legal policy alias kebijakan hukum terbuka seharusnya rasional, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum untuk mendapatkan putusan yang sesuai dengan amanat konstitusi.

Dia membandingkan penanganan sengketa Pemilihan Legislatif dengan Pemilihan Presiden.

“Nah kalau idealnya, menurut saya, ketika pemilu legislatif 30 hari, harusnya Pemilu Presiden minimal juga 30 hari karena itu adalah Pemilu yang setara,” ucap Titi.

Dia melanjutkan, penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada bahkan 45 hari. Ini berlaku untuk Pilkada kabupaten, kota, maupun provinsi.

Menurut Titi, MK dapat memperpanjang waktu penanganan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU. Ini bisa dilakukan lewat putusan sela atau putusan akhir.

“Kalau saya justru merasa bola itu ada di MK, karena preseden sebelumnya Makamah Konstitusi banyak melakukan terobosan yang mengkoreksi prosedur di dalam undang-undang yang menghambat MK di dalam menyelesaikan perselisihan hasil sesuai asas prinsip konstitusi,” ucap Titi.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan Mahkamah Konstitusi akan berupaya menyelesaikan permohonan PHPU untuk Pemilihan Presiden dalam waktu 14 hari. Dia mengaku optimistis soal itu.

“Enggak, kami tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,” kata Suhartoyo saat ditemui di Bogor, Rabu (6/3/2024) malam.

Adapun instrumen acaranya, menurut dia, berada di luar kemampuan Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, pada Pilpres 2019 pihaknya hanya bisa mendengarkan 15 saksi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :[email protected]
  • Kontak : [email protected]


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Mohammad Saleh: MOU ekspor listrik energi hijau Menteri ESDM RI dengan Singapura Langkah Cerdas dan Brilian
Nasional

Mohammad Saleh: MOU ekspor listrik energi hijau Menteri ESDM RI dengan Singapura Langkah Cerdas dan Brilian

17 Juni 2025
Ditjen Imigrasi Terbitkan Aturan Baru Visa C18 untuk Calon Tenaga Kerja Asing
Nasional

Ditjen Imigrasi Terbitkan Aturan Baru Visa C18 untuk Calon Tenaga Kerja Asing

17 Juni 2025
Kemenkes Konfirmasi 179 Kasus COVID-19 di Minggu ke-24 Tahun 2025
Nasional

Kemenkes Konfirmasi 179 Kasus COVID-19 di Minggu ke-24 Tahun 2025

16 Juni 2025
Sekolah Swasta Gratis Belum Bisa Dilaksanakan Tahun 2025!
Nasional

Sekolah Swasta Gratis Belum Bisa Dilaksanakan Tahun 2025!

16 Juni 2025
Next Post
Paling Baik Presiden itu Jadi Guru Bangsa dan Netral di Pemilu

PKS Nilai Ambang Batas Parlemen Masih Bisa Dinaikan ke Lima Persen

Begini Tanggapan Jokowi Soal Penyataan Sekjen PDIP yang Siap Jadi Oposisi

Jokowi Klaim Indonesia Segera Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

PPP Resmi Bubarkan Bappilu Pimpinan Sandiaga

PPP Resmi Bubarkan Bappilu Pimpinan Sandiaga

22 Maret 2024
Pemerintah Tak Perlu Paksakan Pembangunan IKN untuk Hal Seremonial – Partai NasDem

Pemerintah Tak Perlu Paksakan Pembangunan IKN untuk Hal Seremonial – Partai NasDem

5 Juni 2024
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pastikan Pasokan BBM untuk Nelayan Banjarmasin Jelang Idul Fitri 1446 H

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Pastikan Pasokan BBM untuk Nelayan Banjarmasin Jelang Idul Fitri 1446 H

22 Maret 2025

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengurus KTA Satpam Tanpa Ribet: Panduan Praktis dan Tips Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In