WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tidak Dijadikan Tersangka, Ini Orang-orang yang Terlibat Dalam Kasus Korupsi Dana Desa Lontar Senilai Rp 988 Juta – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
30 November 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Tidak Dijadikan Tersangka, Ini Orang-orang yang Terlibat Dalam Kasus Korupsi Dana Desa Lontar Senilai Rp 988 Juta – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyebut nama beberapa orang yang terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan dana Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp 988 juta.

Mereka dinilai terlibat dan patut bertanggungjawab atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 1 miliar tersebut.

“Majelis menilai ada beberapa orang yang patut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan uraian putusan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Aklani, Rabu malam, 29 November 2023.

Pihak-pihak yang patut diseret ke proses hukum tersebut adalah mantan anak buah Aklani saat menjabat Kades Lontar. Mereka adalah Sukron yang pada saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan, Edi selaku Kaur Kegiatan Pemerintahan, Pendi selaku Kaur Kegiatan Perencanaan. “Dan Kholid Kaur Kegiatan Bidang Tata Usaha dan Umum,” ungkap Dedy.

Dedy menyebut, Aklani dan para anak buahnya tersebut telah bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dana desa. Akibat perbuatannya tersebut, Aklani dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp 790 juta lebih.

Jika denda tersebut tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana. “Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” kata Dedy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Subardi.

Perbuatan Aklani menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkap Dedy.

Dedy mengungkapkan, hukuman lima tahun penjara tersebut dijatuhkan atas dasar pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah menghambat pembangunan di Desa Lontar dan menikmati uang korupsi untuk berfoya-foya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. “Terdakwa juga mengakui terus terang perbuatannya,” kata Dedy.

Dijelaskan Dedy, kasus korupsi yang menjerat terdakwa dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Kades Lontar. Aklani sendiri merupakan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. “Terdakwa merupakan Kepala Desa (Kades) Lontar periode 2015 hingga 2021,” kata Dedy.

Dedy mengungkapkan, alokasi dana desa tahun 2020 terdapat pekerjaan fisik yang tidak dipertanggungjawabkan. Diantaranya, pekerjaan rabat beton di RT 03 dan RT 19. Selain fisik, terdapat kegiatan yang lain yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut berupa pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone, bidang kesehatan tanggap darurat Covid 19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta. “Pelatihan service HP tidak dilaksanakan, bantuan sembako Rp 50 juta (tidak disalurkan),” ujar Dedy.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988 juta lebih. Jumlah kerugian negara tersebut didapat dari perhitungan auditor dari penggunaan dana Desa Lontar yang bermasalah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dedy menyebut, dari Rp 988 juta lebih kerugian negara, terdapat pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi atas nama Mumu Muhidin sebesar Rp 198,128 juta. Pengembalian tersebut telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. “Pengembalian tersebut dikurangkan dengan uang pengganti yang dijatuhkan (menjadi Rp 790 juta lebih),” kata Dedy.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejati Banten mengingat vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan. “Kami juga pikir-pikir,” tutur JPU Subardi.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyebut nama beberapa orang yang terlibat dalam kasus korupsi penyimpangan dana Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang tahun 2020 senilai Rp 988 juta.

Mereka dinilai terlibat dan patut bertanggungjawab atas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp 1 miliar tersebut.

“Majelis menilai ada beberapa orang yang patut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra saat membacakan uraian putusan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Aklani, Rabu malam, 29 November 2023.

Pihak-pihak yang patut diseret ke proses hukum tersebut adalah mantan anak buah Aklani saat menjabat Kades Lontar. Mereka adalah Sukron yang pada saat itu menjabat sebagai Kaur Keuangan, Edi selaku Kaur Kegiatan Pemerintahan, Pendi selaku Kaur Kegiatan Perencanaan. “Dan Kholid Kaur Kegiatan Bidang Tata Usaha dan Umum,” ungkap Dedy.

Dedy menyebut, Aklani dan para anak buahnya tersebut telah bersalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan dana desa. Akibat perbuatannya tersebut, Aklani dijatuhi hukuman lima tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider dua bulan dan uang pengganti Rp 790 juta lebih.

Jika denda tersebut tidak dibayar setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap maka jaksa akan melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana. “Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana dua tahun penjara,” kata Dedy dalam sidang yang dihadiri JPU Kejati Banten, Subardi.

Perbuatan Aklani menurut majelis hakim telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ungkap Dedy.

Dedy mengungkapkan, hukuman lima tahun penjara tersebut dijatuhkan atas dasar pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah menghambat pembangunan di Desa Lontar dan menikmati uang korupsi untuk berfoya-foya.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. “Terdakwa juga mengakui terus terang perbuatannya,” kata Dedy.

Dijelaskan Dedy, kasus korupsi yang menjerat terdakwa dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Kades Lontar. Aklani sendiri merupakan Kades Lontar periode 2015 sampai dengan 2021. “Terdakwa merupakan Kepala Desa (Kades) Lontar periode 2015 hingga 2021,” kata Dedy.

Dedy mengungkapkan, alokasi dana desa tahun 2020 terdapat pekerjaan fisik yang tidak dipertanggungjawabkan. Diantaranya, pekerjaan rabat beton di RT 03 dan RT 19. Selain fisik, terdapat kegiatan yang lain yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut berupa pemberdayaan masyarakat untuk pelatihan service handphone, bidang kesehatan tanggap darurat Covid 19 bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Banten Rp50 juta. “Pelatihan service HP tidak dilaksanakan, bantuan sembako Rp 50 juta (tidak disalurkan),” ujar Dedy.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988 juta lebih. Jumlah kerugian negara tersebut didapat dari perhitungan auditor dari penggunaan dana Desa Lontar yang bermasalah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dedy menyebut, dari Rp 988 juta lebih kerugian negara, terdapat pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh saksi atas nama Mumu Muhidin sebesar Rp 198,128 juta. Pengembalian tersebut telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. “Pengembalian tersebut dikurangkan dengan uang pengganti yang dijatuhkan (menjadi Rp 790 juta lebih),” kata Dedy.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama diambil JPU Kejati Banten mengingat vonis lebih ringan satu tahun dari tuntutan. “Kami juga pikir-pikir,” tutur JPU Subardi.

Reporter: Fahmi
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Satpol PP Pandeglang Amankan ODGJ yang Berkeliling di Seputaran Alun-alun, Diberi Makan dan Diantarkan Pulang – Warga Berita

Satpol PP Pandeglang Amankan ODGJ yang Berkeliling di Seputaran Alun-alun, Diberi Makan dan Diantarkan Pulang – Warga Berita

Pj Gubernur Minta Buruh di Banten Legowo, Terima UMK 2024 Alakadarnya – Warga Berita

Pj Gubernur Minta Buruh di Banten Legowo, Terima UMK 2024 Alakadarnya – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Pemkab Apresiasi Kinerja Pendamping Desa dan Lokal Desa

Pemkab Apresiasi Kinerja Pendamping Desa dan Lokal Desa

29 Mei 2024
yoyok sukawi survey

Yoyok Sukawi Unggul dalam Survei Elektabilitas Pilkada Kota Semarang 2024

6 Agustus 2024
Bagus Adhi Mahendra Putra Tekankan Pentingnya Wariskan Demokrasi Bersih Ke Generasi Penerus Bangsa

Bagus Adhi Mahendra Putra Pertanyakan Menpan RB Tak Hadiri Rapat Bahas Nasib Tenaga Honorer

12 Juni 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In