WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

THR ASN 2025: Jadwal dan Besaran Tunjangan Hari Raya untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
10 Maret 2025
Reading Time: 2 mins read
0
THR ASN 2025: Jadwal dan Besaran Tunjangan Hari Raya untuk PNS, PPPK, dan Pensiunan

Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta TNI-Polri, untuk tahun 2025. Berdasarkan aturan tahun sebelumnya, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jadwal Pencairan THR ASN 2025

Meskipun pemerintah belum mengeluarkan peraturan resmi untuk tahun 2025, skema pencairan THR kemungkinan akan mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11 Ayat 1. Jika aturan tersebut tetap berlaku, THR Idul Fitri 1446 H diperkirakan akan cair paling cepat pada Jumat, 14 Maret 2025.

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

Namun, tanggal ini masih bersifat prediksi. Masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah untuk memastikan jadwal pencairan THR ASN 2025.

Besaran THR untuk ASN dan Pensiunan

Mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, THR bagi PNS, PPPK, dan TNI-Polri diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan sinyal bahwa kebijakan serupa akan diterapkan pada tahun 2025.

THR ini terdiri dari beberapa komponen tunjangan, antara lain:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan (struktural, fungsional, atau umum)
  • Tunjangan kinerja

Selain itu, pensiunan juga berhak menerima THR dengan besaran yang bervariasi tergantung pada golongan terakhir saat bertugas. Berikut estimasi besaran THR untuk pensiunan:

1. THR Pensiunan PNS Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100–Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100–Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100–Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100–Rp2.256.700

2. THR Pensiunan PNS Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100–Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100–Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100–Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100–Rp3.208.800

3. THR Pensiunan PNS Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100–Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100–Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100–Rp3.866.100

4. THR Pensiunan PNS Golongan IV

  • IVa: Rp1.748.100–Rp4.200.000
  • IVb: Rp1.748.100–Rp4.377.800
  • IVc: Rp1.748.100–Rp4.562.900
  • IVd: Rp1.748.100–Rp4.755.900
  • IVe: Rp1.748.100–Rp4.957.100

Manfaat THR bagi Masyarakat

THR diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan selama menjelang Lebaran. Dengan adanya THR, ASN dan pensiunan dapat mempersiapkan diri secara lebih baik untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.

Tags: besaran THR PNSHeadlineIdul Fitri 1446 Hjadwal pencairan THRSri Mulyani IndrawatiTHR ASN 2025THR pensiunan
ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Presiden Prabowo Imbau Perusahaan Ojek Online Berikan THR kepada Mitra Pengemudi

Presiden Prabowo Imbau Perusahaan Ojek Online Berikan THR kepada Mitra Pengemudi

Kapolres Grobogan Minta Maaf atas Kasus Salah Tangkap Pencari Bekicot

Kapolres Grobogan Minta Maaf atas Kasus Salah Tangkap Pencari Bekicot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Petani Jateng Dukung Prabowo.jpg

Kalangan Petani di Jateng Alihkan Dukungan dari Ganjar untuk Prabowo-Gibran – Warga Berita

22 November 2023

Kendalikan Harga Bahan Pokok, Pemerintah Jangan Kalah dengan Kartel – DPRD JATENG

19 Maret 2024
Whatsapp Image 2023 11 27 At 18.06.30.jpeg

Polda Jateng Amankan Lokasi Latihan Empat Tim Semi Finalis Piala Dunia FIFA U-17

28 November 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In