Makan daging kucing selama 3 tahun, Seorang pria berinisial N (64) asal Gunung Pati Kota Semarang, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan seekor kucing hingga tewas, kemudian memakan dagingnya.
Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo, mengungkapkan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya. “Tersangka mengakui telah mengonsumsi daging kucing sejak 3 tahun lalu,” ujarnya.
Baca juga: Pemilik Indekos di Semarang Ditangkap Setelah Makan Daging Kucing
Menurut Johan, dalam aksinya, pelaku memukul kucing yang ditemuinya dalam kondisi tidur menggunakan gagang sabit. Setelah itu, pelaku memotong dan merebus daging kucing sebelum memakannya.
Adapun alasan pemilik indekos di Gunungpati, Kota Semarang, itu nekat mengonsumsi daging kucing adalah karena menganggap daging tersebut rendah kalori. Selain itu, pelaku juga mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan untuk memasak daging kucing serta beberapa potongan tulang yang berasal dari kucing tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan.
“Terhadap tersangka, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” jelas Johan. Namun, penyidik masih berkoordinasi untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku.
Kasus ini tentu mengundang keprihatinan masyarakat, mengingat tindakan yang dilakukan oleh tersangka sangat kejam dan tidak manusiawi. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk memperlakukan hewan dengan lebih baik dan beradab.












