TANGERANG,Warga Berita-Pendaftaran bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Tangerang yang akan maju dalam Pilkada Kota Tangerang dari jalur perseorangan dibuka KPU Kota Tangerang mulai Mei 2024.
Ketua KPU Kota Tangerang Qory Ayatullah mengatakan, salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh pasangan balon walikota dan wakil walikota Tangerang yang akan maju yakni memiliki dukungan sebanyak 6,5 persen dari total 1,3 juta daftar pemilih tetap (DPT).
“Para bakal calon harus memiliki dukungan sedikitnya 88 ribu dari jumlah DPT,” ujarnya saat ditemui dalam acara Sosialisasi PKPU tahapan Pilkada, Pencalonan Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 dan rekrutmen Badan Adhock Pilkada Serentak Tahun 2024 di Mercure Hotel Tangerang, Selasa 30 April 2024.
Qory mengatakan, untuk maju dalam Pilkada Kota Tangerang para balon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang dari calon perseorangan harus mengantongi ijazah dengan tingkat pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Para bakal calon yang akan maju dalam Pilkada Kota Tangerang minimal memiliki tingkat pendidikan SMA atau sederajat,” tambahnya.
Sekadar diketahui, pengumuman pendaftaran bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024 dan pendaftaran balon akan dimulai 27 Agustus-29 Agustus 2024. (*)
Reporter: Angger Gita Rezha
Editor: Agung S Pambudi












