Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Batang. Penahanan ini terjadi setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2024.
Identitas Tersangka dan Latar Belakang Kasus
- Moh. Syihabuddin (Pelaksana Pekerjaan)
- Haryanti Oktavianti Ningsih (Pejabat Pembuat Komitmen)
Kedua tersangka sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Laut Batang yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2015.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, modus operandi dalam kasus ini meliputi:
- Persekongkolan untuk tidak melaksanakan tugas dan fungsi
- Perubahan metode kerja
- Kekurangan volume pekerjaan
“Akibatnya, terjadi kerugian negara sebesar Rp20 miliar,” ungkap Arfan pada Rabu (18/9/2024).
Rincian Kerugian dan Pengembalian Dana
- Total kerugian negara: Rp20.000.000.000
- Dana yang sudah dikembalikan: ±Rp8.000.000.000
- Sisa kerugian negara: Rp11.445.868.796,79
Putusan Sebelumnya dan Sanksi
- Moh. Syihabuddin:
- Pidana penjara: 6 tahun
- Denda: Rp300.000.000
- Uang pengganti: Rp9.200.761.121,94
- Haryani Oktavianti Ningsih:
- Pidana penjara: 5 tahun
- Denda: Rp500.000.000
“Untuk Syihabuddin, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambah Arfan.
Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, melalui Arfan Triono, menegaskan bahwa pihak kejaksaan kini fokus untuk memulihkan kerugian negara. Mereka akan melacak harta kekayaan Moh. Syihabuddin yang bernilai Rp9,2 miliar untuk memastikan pengembalian uang tersebut ke kas negara.
Kejaksaan juga mengapresiasi putusan kasasi Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa uang pengganti yang harus dibayar oleh Moh. Syihabuddin sebesar Rp9.200.761.121,94 sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Konsultan Akuntan Publik (KAP).
Putusan kasasi ini dianggap positif karena pada putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, uang pengganti yang diwajibkan kepada Syihabuddin hanya sebesar Rp3.986.066.943,78.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan (LHP) KAP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp12,4 miliar, yang berasal dari nilai kontrak pembangunan sebesar Rp25 miliar.
Setelah dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan oleh Moh. Syihabuddin ke kas negara sebesar Rp3,2 miliar, masih ada sisa kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar yang harus dibayarkan.












