SERANG,Warga Berita-Mantan Direktur Keuangan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Budi Mulyadi mengembalikan uang Rp 25 juta kepada penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten.
Uang yang dikembalikan Budi Mulyadi tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai barang bukti kasus korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap 2 tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar.
“Uang (Rp 25 juta-red) kita sita dari saksi Budi Mulyadi, jabatannya saat itu direktur keuangan (PT PCM),” ujar Wadir Reskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Senin siang 6 Mei 2024.
Wiwin menjelaskan, uang Rp 25 juta tersebut diberikan oleh mantan Direktur Operasional PT PCM, Akmal Firmansyah. Uang yang diberikan Akmal tersebut diduga kuat berasal dari proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari.
“Jadi dari keterangan tersangka AF (Akmal Firmansyah) ada sebagian uang yang diserahkan ke saksi Budi Mulyadi, kita sita,” tegas mantan Kapolres Serang ini.
Wiwin mengatakan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah menetapkan Akmal Firmansyah sebagai tersangka. Sementara, Budi Mulyadi statusnya masih sebagai saksi.
“Kita masih melakukan pengembangan lagi (dari kasus tersebut),” ujar mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu.
Keduanya, Direktur PT Arkindo Tb Abu Bakar Rasyid dan pengusaha bernama Sugiman. Keduanya telah divonis bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang.
“TA (Tb Abu Bakar Rasyid) sudah divonis 1 tahun dan lima bulan, perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan S (Sugiman) selaku orang yang meminjam perusahaan PT Arkindo sudah divonis 3 tahun penjara,” katanya.
Didik menjelaskan, kasus ini bermula saat PT PCM mengadakan lekang untuk pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahap dua.
Proyek tersebut, dimenangkan oleh PT Arkindo dan PT Marima Cipta Pratama dengan kerjasama operasi (KSO) Rp 48,4 miliar.
“Kontrak pekerjaan selama 365 hari kalender dimulai sejak 20 Januari sampai 19 Januari 2022,” ungkap mantan Kapolres Bangkalan ini.
Ia juga menjelaskan, sampai akhir kontrak, pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan belum dibebaskan. Meski belum dibebaskan, namun uang muka senilai Rp Rp7.265.754.000 sudah dicairkan.
“Uang muka ini tidak dikembalikan,” ujar pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Didik menambahkan, perbuatan ketiga tersangka tersebut telah merugikan keuangan negara Rp 7 miliar lebih. Jumlah kerugian negara tersebut disebabkan oleh proyek tersebut tidak terlaksana meskipun uang muka senilai Rp 7,001 miliar sudah dicairkan
“Dimana akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp7.001.500,000,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi












