WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tata Kelola Tambang Bisa Makin Amburadul » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
3 Juni 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Harus Ditolak » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1405 izin tambang
Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) | tempo.co

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) | tempo.co

Penampakan lokasi tambang timah saat konferensi pers dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022 di Provinsi Bangka Belitung, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/2/2024) | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 ternyata banjir kritik.

PP Nomor 25 Tahun 2024 itu telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (30/5/2024). Melalui Pasal 83A inilah pemerintah memberi jatah izin tambang untuk Ormas keagamaan.

Inilah yang memicu banjir kritik dari kiri kanan, karena revisi tersebut dianggap melanggar UU Minerba.

Peneliti Publish What You Pay (PWYP), Aryanto Nugroho misalnya, dia mengatakan PP 25 melanggar Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba, terutama pasal 83A yang mengatur soal penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

“Di UU Minerba, penawaran WIUPK untuk BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), badan usaha swasta. Tidak ada badan usaha milik Ormas keagamaan,” kata Aryanto melalui keterangan tertulis kepada Tempo, Jumat (31/5/2024).

Aryanto juga menjelaskan banyak masalah dan risiko yang bisa ditimbulkan jika pasal 83A diimplementasikan.

“Masalah teknis, kelembagaan, lingkungan, potensi konflik horizontal, dan lain-lain,” ujarnya.

Adapun anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, meragukan manfaat pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kepada sejumlah Ormas keagamaan.

Mulyanto khawatir pemberian prioritas IUPK kepada Ormas keagamaan membuat tata kelola pertambangan semakin amburadul.

“Sekarang saja persoalan tambang illegal sudah seperti benang kusut. Belum lagi dugaan adanya beking aparat tinggi yang membuat berbagai kasus jalan di tempat,” kata Mulyanto dalam keterangan tertulis pada Sabtu (1/6/2024).

Ia juga mengkritisi pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal, yang sampai hari ini tidak ada kemajuan berarti.

“Semua masih jadi PR yang harus diselesaikan,” ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Sedangkan Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Muhammad Jamil mengatakan, gagasan soal pemberian izin tambang bagi Ormas keagamaan bukan solusi dari permasalahan pertambangan yang sudah ada.

“Kalau semua Ormas bisa mengurus izin tambang tanpa kualifikasi yang jelas, maka saya kira kita sedang dalam kebangkrutan ekologis dari ujung Sumatera hingga Papua,” kata Jamil dalam pesannya kepada Tempo, Selasa (14/5/2024).

Jamil mengakui bahwa secara hukum pada dasarnya memang tidak larangan bagi Ormas dalam mengelola tambang. Namun, jelas Jamil, alih-alih mengobral izin usaha pertambangan kepada Ormas, pemerintah seharusnya lebih berfokus pada permasalahan pertambangan.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Lirik Lagu BABYMETAL x @ElectricCallboy – RATATATA (OFFICIAL VIDEO)

Lirik Lagu BABYMETAL x @ElectricCallboy - RATATATA (OFFICIAL VIDEO)

Lirik Lagu TREASURE – ‘KING KONG’ M/V

Lirik Lagu TREASURE - 'KING KONG' M/V

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Terima Kunjungan Prabowo di Pacitan, SBY: “Sekarang Beliau Komandan Saya”

Demokrat Bantah Kedekatan SBY dengan Prabowo Jadi Penentu Jatah Kursi Kabinet

25 April 2024
Dana Awal Kampanye Prabowo-Gibran Paling Besar, AMIN Cuma Rp1 Miliar

Ini Jadwal Kampanye Akbar Terakhir Tiga Pasangan Capres-cawapres

18 Januari 2024
Seruan ‘Gemoy’ Sambut Kedatangan Prabowo di Masjid Agung Banten

Deklarasikan Dukung Prabowo-Gibran, Ulama Lebak: “Semoga Allah SWT Meridoi”

4 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In