WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Kenal Putusan Tidak Sah Meski Prosesnya Langgar Etika, MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
18 Januari 2024
Reading Time: 4 mins read
0
Tak Kenal Putusan Tidak Sah Meski Prosesnya Langgar Etika, MK Tolak Permohonan Uji Formil Batas Usia Capres » Warga Berita

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1801 MK
Hakim ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo (tengah) didampingi hakim anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (kanan), M Guntur Hamzah (kedua dari kanan), Saldi Isra (kedua dari kiri) dan Daniel Yusmic P Foekh (kiri) memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/1/2024). MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres yang diajukan oleh pakar hukum Tata Negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Sebagaimana diketahui, putusan MK mengenai batas usia peserta Pilpres sebelumnya telah ramai karena dinilai melanggar etik.

Di mana, Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang tak lain adalah adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan putusan untuk mengurangi minimal usia pencalonan Pilpres, yang membuat keponakannya, Gibran Rakabuming Raka berkesempatan besar menjadi kandidat wakil presiden yang kemudian diusung berpasangan dengan Prabowo Subianto.

Pada hasil uji formil putusan MK menolak perkara tersebut dengan alasan MK tidak mengenal putusan tidak sah.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengenal adanya putusan yang tidak sah,” kata Guntur Hamzah selaku hakim konstitusi, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat pada Selasa (16/1/2024).

Hakim konstitusi juga menyatakan bahwa meskipun dalam proses pengambilan keputusan terbukti terdapat pelanggaran etik oleh hakim pemutus perkara, hasil putusannya akan tetap berlaku.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dan berkesimpulan pokok yang diajukan oleh pemohon, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar tidak beralasan menurut hukum. Sehingga menyatakan, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”

Dalam sidang yang sama, kali ini ada dua hakim yang menyatakan alasan yang berbeda. Istilahnya disebut sebagai concurring opinion. Kedua hakim tersebut ialah Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Perbedaan kedua hakim tersebut tidak mempengaruhi hasil keputusan MK. Lalu, apa yang dimaksud dengan concurring opinion?

Dikutip dari artikel ilmiah yang berjudul Dissenting Opinion dan Concurring Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan ditulis oleh Haidar Adam, mengatakan bahwa suatu putusan dianggap sebagai Concurring Opinion jika anggota majelis hakim menemui argumentasi berbeda dengan kebanyakan anggota majelis hakim yang lain, perbedaan argumen tersebut tidak memiliki kontribusi pada perbedaan amar putusan.

Pada umumnya sidang MK dihadiri banyak hakim majelis. Setiap hakim memiliki cara yang berbeda dalam pendekatan menganalisa satu kasus.

Pemahaman terhadap satu pasal pasti akan berbeda karena setiap teks dalam pasal ditafsirkan oleh individu.

Selain itu, putusan MK membuka kesempatan untuk memiliki perbedaan pendapat karena putusan MK tidak selalu bulat atau unanimous. Baik itu dalam bentuk dissenting opinion maupun concurring opinion. Akibatnya putusan Hakim pasti tidak bisa memuaskan semua orang.

Persidangan putusan MK ini, concurring opinion melibatkan hakim konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Hakim Arief, misalnya, mengatakan bahwa yang dipermasalahkan oleh pemohon terkait isu konstitusionalitas tidak memiliki hubungan dengan pengujian materiil pasal Pasal 169 huruf q UU Pemilu, baik yang telah dimaknai MK dalam putusan nomor 90 san putusan nomor 141. Namun, Arief Hidayat masih menyatakan dirinya sependapat dengan mayoritas hakim yang menolak gugatan.

Sementara itu, Enny Nurbaningsih mengatakan pertimbangannya bahwa norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang telah dimaknai MK masih berkaitan dengan permohonan dari pemohon dan dapat dikategorikan sebagai bagian dari pengujian materiil.

Namun, terkait substansi dari menjadi tuntutan dua pakar hukum yang telah disebut, MK putusan 141/PUU-XXI/2023 tidak bisa dianggap tidak sah. Sebagaimana keputusan mayoritas hakim majelis.

“Dengan demikian, meskipun mahkamah berwenang mengadili perkara a quo, dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, dan menyatakan menolak permohonan pemohon,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com


https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Budiman Klaim Pengalaman Gibran Jadi Wali Kota Solo Sangat Bantu Hadapi Debat Pilpres

Budiman Klaim Gibran Bakal Perbaiki Kesejahteraan Masyarakat Desa

AHY Klaim Pastikan Kesiapan Kader Demokrat Karawang Buat Hadapi Pemilu 2024

AHY Klaim Yogyakarta Kota Perjuangan dan Pertahanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Golkar Usul Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Apa Saja Poin Kuncinya?

Golkar Usul Revisi UU Perlindungan Pekerja Migran: Apa Saja Poin Kuncinya?

17 April 2025
Hasto Kenalkan KTP Sakti Program Unggulan Ganjar-Mahfud, Penggabungan Seluruh Kartu Milik Jokowi – Warga Berita

Hasto Kenalkan KTP Sakti Program Unggulan Ganjar-Mahfud, Penggabungan Seluruh Kartu Milik Jokowi – Warga Berita

11 Desember 2023
Capres Pdip Ganjar Pranowo.webp.webp

Ganjar Pertanyakan Penegakan Hukum, Golkar: Tanyakan ke Mahfud MD

22 November 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In