WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Ragam
  • Bola
  • Lirik Lagu
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Ragam
  • Bola
  • Lirik Lagu
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tahun Ini Pemprov dan DPRD Banten Rampungkan Delapan Perda – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
28 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Tahun Ini Pemprov dan DPRD Banten Rampungkan Delapan Perda – Warga Berita

SERANG, Warga Berita – Pemprov Banten dan DPRD Banten pada tahun 2023 merampungkan delapan rencana peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Sementara raperda yang belum ditetapkan menjadi perda berjumlah enam buah.

Kepala Bagian Perundang-undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Banten Furkon menjelaskan, pada tahun ini baik Pemprov Banten maupun DPRD Banten membahas 14 raperda. Dari 14 raperda itu, baru delapan raperda yang telah ditetapkan menjadi perda.

Pemprov Banten mengusulkan lima buah raperda, tiga di antaranya sudah ditetapkan menjadi perda. Sementara raperda usulan DPRD Banten berjumlah sembilan raperda, lima di antaranya sudah ditetapkan.

“Hingga kemarin dari 14 raperda kita sudah menetapkan delapan perda, dalam pembahasan empat perda dan dua perda lagi dalam proses harmonisasi di Bapemperda,” ujar Furqon, Kamis, 28 Desember 2023.

Perda usulan DPRD yang telah ditetapkan yakni tentang Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perda Pengelolaan Taman Hutan Raya, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

“Kemudian yang dalam finalisasi pembahasan ini yang prosesnya sedang difasilitasi adalah tentang objek pemajuan kebudayaan, sedangkan raperda tentang pemberdayaan penataan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif koperasi dan UMKM itu masih proses pembahasan di Komisi II dan terakhir ada dua yang harmonisasi,” jelasnya.

Raperda yang masih dalam proses harmoniasi yaitu Raperda tentang Penyiaran dan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Medis.

Sementara raperda usulan dari Pemprov Banten yang sudah ditetapkn yakni tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Banten, Perda tentang Pencabutan Perda, dan Perda tentang Penetapan Bank Pembangunan Tbk sebagai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Banten.

“Kemudian yang masih dalam pembahasan Pansus yang pertama adalah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Penanaman Modal,” ucapnya.

Selain delapan perda yang telah ditetapkan itu, Pemprov dan DPRD Banten juga sudah menetapkan tiga buah perda kumulatif yakni Perda tentang Pertangungjawban APBD 2022, Perda APBD Perubahan 2023, dan Perda tentang APBD 2024.

“Sejauh ini kita sudah melakukan 93 paripurna pembahasan raperda dan keputusan,” katanya.

Ia mengungkapkan, untuk menjadi perda, pembasan setiap raperda dipakukan secara penuh kehati-hatian dan melalui proses yang memakan waktu lama.

Raperda yang saat ini masih belum ditetapkan pun menjadi pekerjaan rumah (PR) yang nantinya akan kembali dibahas di tahun 2024.

“Nah itu akan dilanjutkan juga, kalau kita kembali ke aturan itu nanti dilanjutkan oleh Dewan juga dengan Pansus yang ada, karena beberapa pertimbangan seperti pembahasannya sudah berada ditengah jalan. Karena pada dasarnya, Perda ini menyesuaikan dengan kebutuhan di masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi

RELATED POSTS

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Mohammad Saleh: MOU ekspor listrik energi hijau Menteri ESDM RI dengan Singapura Langkah Cerdas dan Brilian

SERANG, Warga Berita – Pemprov Banten dan DPRD Banten pada tahun 2023 merampungkan delapan rencana peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Sementara raperda yang belum ditetapkan menjadi perda berjumlah enam buah.

Kepala Bagian Perundang-undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Banten Furkon menjelaskan, pada tahun ini baik Pemprov Banten maupun DPRD Banten membahas 14 raperda. Dari 14 raperda itu, baru delapan raperda yang telah ditetapkan menjadi perda.

Pemprov Banten mengusulkan lima buah raperda, tiga di antaranya sudah ditetapkan menjadi perda. Sementara raperda usulan DPRD Banten berjumlah sembilan raperda, lima di antaranya sudah ditetapkan.

“Hingga kemarin dari 14 raperda kita sudah menetapkan delapan perda, dalam pembahasan empat perda dan dua perda lagi dalam proses harmonisasi di Bapemperda,” ujar Furqon, Kamis, 28 Desember 2023.

Perda usulan DPRD yang telah ditetapkan yakni tentang Kawasan Permukiman Provinsi Banten, Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perda Pengelolaan Taman Hutan Raya, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

“Kemudian yang dalam finalisasi pembahasan ini yang prosesnya sedang difasilitasi adalah tentang objek pemajuan kebudayaan, sedangkan raperda tentang pemberdayaan penataan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif koperasi dan UMKM itu masih proses pembahasan di Komisi II dan terakhir ada dua yang harmonisasi,” jelasnya.

Raperda yang masih dalam proses harmoniasi yaitu Raperda tentang Penyiaran dan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Medis.

Sementara raperda usulan dari Pemprov Banten yang sudah ditetapkn yakni tentang Rancangan Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Banten, Perda tentang Pencabutan Perda, dan Perda tentang Penetapan Bank Pembangunan Tbk sebagai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Banten.

“Kemudian yang masih dalam pembahasan Pansus yang pertama adalah Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Penanaman Modal,” ucapnya.

Selain delapan perda yang telah ditetapkan itu, Pemprov dan DPRD Banten juga sudah menetapkan tiga buah perda kumulatif yakni Perda tentang Pertangungjawban APBD 2022, Perda APBD Perubahan 2023, dan Perda tentang APBD 2024.

“Sejauh ini kita sudah melakukan 93 paripurna pembahasan raperda dan keputusan,” katanya.

Ia mengungkapkan, untuk menjadi perda, pembasan setiap raperda dipakukan secara penuh kehati-hatian dan melalui proses yang memakan waktu lama.

Raperda yang saat ini masih belum ditetapkan pun menjadi pekerjaan rumah (PR) yang nantinya akan kembali dibahas di tahun 2024.

“Nah itu akan dilanjutkan juga, kalau kita kembali ke aturan itu nanti dilanjutkan oleh Dewan juga dengan Pansus yang ada, karena beberapa pertimbangan seperti pembahasannya sudah berada ditengah jalan. Karena pada dasarnya, Perda ini menyesuaikan dengan kebutuhan di masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Yusuf Permana
Editor : Aas Arbi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Mohammad Saleh: MOU ekspor listrik energi hijau Menteri ESDM RI dengan Singapura Langkah Cerdas dan Brilian
Nasional

Mohammad Saleh: MOU ekspor listrik energi hijau Menteri ESDM RI dengan Singapura Langkah Cerdas dan Brilian

17 Juni 2025
Ditjen Imigrasi Terbitkan Aturan Baru Visa C18 untuk Calon Tenaga Kerja Asing
Nasional

Ditjen Imigrasi Terbitkan Aturan Baru Visa C18 untuk Calon Tenaga Kerja Asing

17 Juni 2025
Kemenkes Konfirmasi 179 Kasus COVID-19 di Minggu ke-24 Tahun 2025
Nasional

Kemenkes Konfirmasi 179 Kasus COVID-19 di Minggu ke-24 Tahun 2025

16 Juni 2025
Sekolah Swasta Gratis Belum Bisa Dilaksanakan Tahun 2025!
Nasional

Sekolah Swasta Gratis Belum Bisa Dilaksanakan Tahun 2025!

16 Juni 2025
Next Post
9.156 Surat Suara DPRD Banten Dapil Kota Serang Rusak – Warga Berita

9.156 Surat Suara DPRD Banten Dapil Kota Serang Rusak – Warga Berita

PEMILU 2024 — Kaesang Optimis Prabowo-Gibran Menang di NTB

PEMILU 2024 -- Kaesang Optimis Prabowo-Gibran Menang di NTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Gibran Pesantren.jpg

Gibran Kunjungi Ponpes Amanatul Ummah Mojokerto, Tampung Aspirasi

24 November 2023
Sekjen Pdip Hasto Kristiyanto.jpeg

PDIP Kecam Kekerasan Oknum TNI ke Relawan Ganjar di Boyolali

31 Desember 2023
Ridwan Kamil, Ahmed Zaki Iskandar dan Erwin Aksa Berebut Tiket Partai Golkar di Pilgub Jakarta

Ridwan Kamil, Ahmed Zaki Iskandar dan Erwin Aksa Berebut Tiket Partai Golkar di Pilgub Jakarta

3 Juni 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Mengurus KTA Satpam Tanpa Ribet: Panduan Praktis dan Tips Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
Call us: +1 234 JEG THEME
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Ragam
  • Bola
  • Lirik Lagu

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In