WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Muhammadiyah Apresiasi Putusan MK Terkait Pilkada

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
21 Agustus 2024
Reading Time: 3 mins read
0
muhammadiyah apresiasi putusan mk

muhammadiyah apresiasi putusan mk

Muhammadiyah memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Keputusan tersebut dinilai membawa perubahan signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, memuji keberanian MK dalam mengambil keputusan yang dianggapnya sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi.

“Muhammadiyah apresiasi putusan MK yang berani mengambil langkah tegas terkait pemilukada dan persyaratan calon kepala daerah,” ujar Abdul Mu’ti pada Selasa (20/8/2024).

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

Abdul Mu’ti menekankan bahwa keputusan ini diharapkan mampu mengakhiri dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Ia juga menyebut bahwa putusan MK akan membawa arah baru bagi kehidupan politik di Indonesia.

“Keputusan MK ini akan membawa perubahan mendasar dan membuka jalan baru dalam demokrasi di Indonesia. Diharapkan, dengan keputusan ini, dominasi partai politik besar dapat diakhiri,” jelasnya.

Abdul Mu’ti menambahkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak—termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat—harus mematuhi dan menghormati keputusan tersebut.

“Kami berharap partai politik dapat lebih berani dalam mengambil langkah-langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat, demi terciptanya demokrasi yang lebih sehat dan membuka peluang bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan keinginan mereka,” tambahnya.

Adapun perubahan yang dilakukan MK terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada adalah sebagai berikut:

Syarat Pengusulan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

  1. Provinsi dengan DPT sampai 2 juta jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 10% suara sah di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 8,5% suara sah di provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 7,5% suara sah di provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 6,5% suara sah di provinsi tersebut.

Syarat Pengusulan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota

  1. Kabupaten/kota dengan DPT sampai 250 ribu jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 10% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
  2. Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 8,5% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
  3. Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 7,5% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
  4. Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa:
    • Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 6,5% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
rektor unissula

Program Doktor Teknik Sipil Unissula Memperoleh Akreditasi Unggul

Kegiatan Orientasi Mahasiswa Baru UKSW: Mencabut Paku di Pohon Kota Salatiga

Kegiatan Orientasi Mahasiswa Baru UKSW: Mencabut Paku di Pohon Kota Salatiga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
700 Wisatawan Kunjungi Museum Batik Saat Lebaran

700 Wisatawan Kunjungi Museum Batik Saat Lebaran

19 April 2024
DPC Gerindra Sragen Jaring 7 Nama Bacabup dan Bacawabup – Warga Berita

DPC Gerindra Sragen Jaring 7 Nama Bacabup dan Bacawabup – Warga Berita

7 Juni 2024
Data Sirekap KPU Disebut Tetap Bisa Dipercaya

Saksi KPU Klaim Sirekap Sudah Diaudit BRIN dan BSSN

3 April 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In