Muhammadiyah memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Keputusan tersebut dinilai membawa perubahan signifikan dalam proses demokrasi di Indonesia. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, memuji keberanian MK dalam mengambil keputusan yang dianggapnya sebagai langkah penting untuk memperkuat demokrasi.
“Muhammadiyah apresiasi putusan MK yang berani mengambil langkah tegas terkait pemilukada dan persyaratan calon kepala daerah,” ujar Abdul Mu’ti pada Selasa (20/8/2024).
Abdul Mu’ti menekankan bahwa keputusan ini diharapkan mampu mengakhiri dominasi partai politik besar dalam menentukan kepemimpinan, baik di tingkat daerah maupun pusat. Ia juga menyebut bahwa putusan MK akan membawa arah baru bagi kehidupan politik di Indonesia.
“Keputusan MK ini akan membawa perubahan mendasar dan membuka jalan baru dalam demokrasi di Indonesia. Diharapkan, dengan keputusan ini, dominasi partai politik besar dapat diakhiri,” jelasnya.
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak—termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat—harus mematuhi dan menghormati keputusan tersebut.
“Kami berharap partai politik dapat lebih berani dalam mengambil langkah-langkah yang memenuhi aspirasi masyarakat, demi terciptanya demokrasi yang lebih sehat dan membuka peluang bagi rakyat untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan keinginan mereka,” tambahnya.
Adapun perubahan yang dilakukan MK terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada adalah sebagai berikut:
Syarat Pengusulan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
- Provinsi dengan DPT sampai 2 juta jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 10% suara sah di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 8,5% suara sah di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 7,5% suara sah di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 6,5% suara sah di provinsi tersebut.
Syarat Pengusulan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota
- Kabupaten/kota dengan DPT sampai 250 ribu jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 10% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 8,5% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 7,5% suara sah di kabupaten/kota tersebut.
- Kabupaten/kota dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa:
- Persyaratan suara sah: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 6,5% suara sah di kabupaten/kota tersebut.