WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Setelah Vonis Bebas, Pemkab Serang Tunggu Putusan Hukum Tetap untuk Tentukan Nasib Sarudin – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
15 November 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Img 20231115 Wa0073.jpg

SERANG, Warga Berita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menunggu hasil putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap terkait pengembalian jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang terhadap Sarudin.

Hal tersebut pasca vonis bebas yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang atas perkara yang menjerat Sarudin atas dugaan gratifikasi pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang dan pipa di DPRKP Kabupaten Serang, dengan nilai proyek keseluruhan yaitu Rp400 juta pada 2017.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan kepala BKN yang menyebutkan jika PNS apabila ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk itu, pihaknya saat ini masih berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian hukum Setda Kabupaten Serang, untuk memastikan apakah putusan Sarudin berkekuatan hukum tetap atau tidak.

“Kami koordinasi dan pantau dahulu, ke bagian hukum terkait status putusan pengadilan ini, apakah ada banding atau kasasi atau tidak. Apabila tidak ada, melihat dari aturannya maka dapat aktifkan kembali statusnya sebagai PNS,” jelasnya, Rabu 15 November 2023.

Sementara itu, mengenai apakah Sarudin dapat kembali menduduki jabatan lamanya, ia mengatakan jika seluruh aturan tersebut telah diatur dalam KUHP. “Aturannya ada di KUHP, yang jelas kita mengikuti aturan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, jika pihaknya masih menunggu putusan yang bersifat inkrah terkait status jabatan Sarudin.

“Kalau status kepegawaiannya pak Sarudin masih belum bisa menempati posisi sebelumnya, karena putusannya belum bersifat inkrah, artinya dalam hal ini kita menunggu apakah dari kejaksaan mau melakukan upaya hukum kasasi, kalau misalkan masih melakukan upaya kasasi maka putusannya masih belum bersifat inkrah,” katanya.

Menurutnya, apabila telah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harus ada pemulihan nama baik untuk Sarudin.

“Setelah inkrah, baru BKPSDM menyurati kepada bkn untuk memulihkan semua nama baik atas dugaan dugaan berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG, Warga Berita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang masih menunggu hasil putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap terkait pengembalian jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang terhadap Sarudin.

Hal tersebut pasca vonis bebas yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Serang atas perkara yang menjerat Sarudin atas dugaan gratifikasi pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang dan pipa di DPRKP Kabupaten Serang, dengan nilai proyek keseluruhan yaitu Rp400 juta pada 2017.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan kepala BKN yang menyebutkan jika PNS apabila ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk itu, pihaknya saat ini masih berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian hukum Setda Kabupaten Serang, untuk memastikan apakah putusan Sarudin berkekuatan hukum tetap atau tidak.

“Kami koordinasi dan pantau dahulu, ke bagian hukum terkait status putusan pengadilan ini, apakah ada banding atau kasasi atau tidak. Apabila tidak ada, melihat dari aturannya maka dapat aktifkan kembali statusnya sebagai PNS,” jelasnya, Rabu 15 November 2023.

Sementara itu, mengenai apakah Sarudin dapat kembali menduduki jabatan lamanya, ia mengatakan jika seluruh aturan tersebut telah diatur dalam KUHP. “Aturannya ada di KUHP, yang jelas kita mengikuti aturan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Serang, Lalu Farhan Nugraha mengatakan, jika pihaknya masih menunggu putusan yang bersifat inkrah terkait status jabatan Sarudin.

“Kalau status kepegawaiannya pak Sarudin masih belum bisa menempati posisi sebelumnya, karena putusannya belum bersifat inkrah, artinya dalam hal ini kita menunggu apakah dari kejaksaan mau melakukan upaya hukum kasasi, kalau misalkan masih melakukan upaya kasasi maka putusannya masih belum bersifat inkrah,” katanya.

Menurutnya, apabila telah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harus ada pemulihan nama baik untuk Sarudin.

“Setelah inkrah, baru BKPSDM menyurati kepada bkn untuk memulihkan semua nama baik atas dugaan dugaan berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya. (*)

Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Abdul Rozak

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Img 20231115 Wa0077.jpg

Setelah Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Banten, Kasus Mesum Mantan Guru MTs Carenang Masih Bergulir di Polres Serang – Warga Berita

Img 20231115 Wa0078.jpg

Tokoh Banten Embay Mulya Syarief Dukung Boikot Produk Pro Israel – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Pelanggaran lalu lintas di Jepara selama 2023 meningkat

Pelanggaran lalu lintas di Jepara selama 2023 meningkat

31 Desember 2023
IPW Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono – Warga Berita

IPW Apresiasi Langkah Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono – Warga Berita

28 Maret 2024
Akhirnya Airlangga Mengakui, Menkeu Blokir APBN Rp 50,14 T Jelang Pilpres untuk Kepentingan Bansos » Warga Berita

Akhirnya Airlangga Mengakui, Menkeu Blokir APBN Rp 50,14 T Jelang Pilpres untuk Kepentingan Bansos » Warga Berita

6 Februari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In