Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan berhasil mengungkap modus terbaru penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Dua pelaku, S (30) warga Desa Jagung, Kecamatan Kesesi, dan AK (28) warga Desa Depok, Kecamatan Lebakbarang, ditangkap setelah kedapatan melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang, memindahkannya dari tangki sepeda motor ke jerigen, dan menjualnya kembali ke pihak lain.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, AKP Danang Sri Wiranto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa modus ini terbilang cerdik namun merugikan negara.
“Pelaku membeli Pertalite di SPBU menggunakan sepeda motor, kemudian menyedotnya ke jerigen dengan selang untuk dijual kembali,” ujar AKP Danang saat dikonfirmasi pada Rabu (19/03/2025).
Modus operandi ini terungkap setelah Satreskrim menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU KAJEN 44.511.14 di Sumurbandung, Gejlig, Kecamatan Kajen. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku S membeli Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder berwarna oranye.
Setelah pembelian, pelaku menuju kebun di Desa Gejlig, Kajen, di mana petugas menemukan 10 jerigen berukuran 32 liter dan sebuah selang sepanjang 50 meter. Enam jerigen berisi Pertalite, satu jerigen berisi setengah, dan tiga lainnya kosong.
“Mereka menggunakan selang untuk memindahkan BBM dari tangki motor ke jerigen. Ini modus yang cukup rapi, tapi tetap ilegal,” jelas AKP Danang.
Saat petugas memeriksa barang bukti, pelaku kedua, AK, tiba dengan mobil Mitsubishi Colt hitam bernomor polisi E 8184 AW untuk mengangkut jerigen berisi BBM tersebut. Kedua pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp1.120.000.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang disita meliputi:
- 6 jerigen berisi Pertalite.
- 1 jerigen berisi setengah.
- 3 jerigen kosong.
- Selang 50 cm.
- Sepeda motor Suzuki Thunder.
- Mobil Mitsubishi Colt.
- Uang tunai Rp1.120.000.
Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pekalongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres Pekalongan dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat untuk mencegah praktik serupa di masa depan. Penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan haknya,” tegas AKP Danang.












