Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi BEM Semarang Raya menolak perubahan Undang-Undang (UU) TNI berakhir dengan kericuhan di depan kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang pada Kamis (20/3/2025). Empat orang demonstran diamankan oleh pihak kepolisian setelah situasi memanas.
Kronologi Kericuhan dan Penangkapan
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Muhammad Syahduddi menjelaskan bahwa keempat mahasiswa tersebut diamankan karena diduga menjadi provokator yang memicu kericuhan selama aksi berlangsung. Mereka kini dibawa ke Polrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Termasuk orator? Iya salah satunya tadi kan orator sekaligus yang mengeluarkan kalimat provokasi, sehingga mempengaruhi mahasiswa lain untuk melakukan pendorongan kepada petugas,” ujar Syahduddi di lokasi kejadian.
Empat orang yang ditahan tersebut berasal dari berbagai latar belakang, meliputi mahasiswa Universitas Islam Sultan Agung, mahasiswa Soegijapranata Catholic University, sopir mobil komando, dan operator sound system. Sebelumnya polisi menangkap lima orang, namun satu di antaranya telah dilepaskan.
Perbedaan Klaim Antara Polisi dan Demonstran
Pihak kepolisian mengklaim bahwa petugas pengamanan tidak melakukan pemukulan terhadap mahasiswa seperti yang dituduhkan. Tembakan gas air mata yang dikeluarkan merupakan respons terhadap massa yang sukar dikendalikan.
“Karena memang mereka sudah menyerang petugas, berupaya memaksa masuk, kita sudah beri imbauan tapi mereka tidak mengindahkan,” tambah Syahduddi.
Dalam pengamanan aksi demo ini, pihak kepolisian menerjunkan ratusan personel. Meski demo sempat berlangsung tegang, tidak ada kerusakan fasilitas yang dilaporkan.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Korlap Aliansi BEM Semarang Raya, Aufa Atthariq, yang menyayangkan tindakan represif yang dilakukan oleh polisi. Ia menyebutkan bahwa beberapa demonstran mengalami kekerasan oleh aparat kepolisian.
“Kita awalnya ingin melakukan sebuah sidang rakyat di dalam gedung DPRD Jateng. Akan tetapi pihak kepolisian menghalangi-halangi kami, dan kami malah mendapatkan tindak pemukulan, penarikan, dan juga ada yang dijambak. Ada beberapa kawan kami yang luka di pipi sebelah kiri, di pelipisnya, dan berdarah. Serta beberapa kawan-kawan kami ditangkap,” ungkap Aufa.
Latar Belakang Demo Penolakan RUU TNI
Demo yang berakhir ricuh ini berkaitan dengan isu RUU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI yang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 14 hingga 15 Maret 2025. Pembahasan RUU TNI tersebut menuai kritik karena dilaksanakan secara tertutup dan terkesan tergesa-gesa.
Kekhawatiran utama masyarakat terhadap disahkannya RUU TNI adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh TNI karena diberikan akses untuk masuk ke ranah sipil. Hal ini dianggap dapat mengganggu keseimbangan dalam sistem demokrasi yang telah dibangun.
Upaya pembebasan keempat mahasiswa yang ditahan masih dilakukan oleh pendamping dan peserta aksi. Sejumlah pendamping dan demonstran masih bertahan di Polrestabes Semarang untuk memantau proses hukum.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di kompleks Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah ini berakhir ricuh setelah aparat kepolisian mendorong massa yang mencoba masuk ke gedung DPRD Jateng. Gas air mata beberapa kali ditembakkan ke arah pengunjuk rasa, dan massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 18.00 WIB.












