
Satpol PP Kota Semarang menertibkan 90 pedagang yang berjualan di tepi akses jalan utama menuju Pasar Genuk. Langkah ini dilakukan untuk mengarahkan pedagang masuk ke dalam area pasar, demi menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan penduduk setempat.
Penindakan dan Pengamanan Barang
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP mengamankan gerobak, meja, kursi, dan barang dagangan lainnya. Para pedagang juga diingatkan agar tidak kembali berjualan di area yang tidak diperbolehkan. Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa, menjelaskan bahwa penertiban ini melibatkan beberapa OPD, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman, serta pihak kecamatan dan kelurahan.
Sosialisasi Sebelumnya
Sebelum melakukan penindakan, pihak Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang beberapa pekan sebelumnya, agar mereka masuk dan berjualan di dalam pasar. Namun, banyak pedagang yang tetap nekat berjualan di pinggir jalan.
“Pasar Genuk itu ‘kan ada dua lantai, yang lantai dua bisa menampung 100 los untuk pedagang. Tadi kami sekalian berikan nomor los di dalam pasar, 90 pedagang bisa menempati lantai dua,” kata Marthen.
Dampak pada Retribusi Pasar
Karena banyaknya pedagang yang berjualan di tepi jalan, pedagang yang berada di dalam pasar merasa dagangan mereka tidak laku dan enggan membayar retribusi. Hal ini berdampak pada menurunnya target retribusi pasar. Oleh karena itu, Dinas Perdagangan berupaya menata los pasar agar bisa ditempati oleh pedagang yang terkena penertiban.
Upaya Penataan
Dinas Perdagangan telah melakukan dua kali rapat untuk membahas penataan los pasar. Los-los tersebut sudah dinomori sehingga bisa ditempati oleh pedagang. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pedagang yang sebelumnya berjualan di tepi jalan dapat beralih ke dalam pasar dan mendukung upaya peningkatan retribusi pasar.
Kesimpulan
Penertiban pedagang di akses jalan utama menuju Pasar Genuk oleh Satpol PP Kota Semarang bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, kenyamanan penduduk, dan meningkatkan target retribusi pasar. Dengan penataan yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan, diharapkan para pedagang dapat menjalankan usahanya dengan lebih tertib dan mendukung perekonomian lokal.