CILEGON, Warga Berita – Sepanjang tahun 2023, ribuan pengendara di wilayah Kota Cilegon terbukti melanggar baik tertangkap melalui Electronic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang secara manual.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Penegakkan Hukum pada Satlantas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto, saat dikonfirmasi Radar Banten terkait pelanggaran pengendara yang terjadi sepanjang 2023.
“Dari tanggal 1 Januari hingga 7 Desember 2023 ini ada sebanyak 1.707 pengendara yang terbukti melanggar, baik ditilang melalui elektronik maupun secara manual,” katanya, Jumat 8 Desember 2023.
Dari ribuan pelanggaran tersebut, kata Dwi, yang paling banyak pengendara ditilang secara ETLE sebanyak 1.325 pelanggaran. Sedangkan, sisanya yakni 382 pelanggaran ditilang secara manual.
Lebih lanjut, Dwi merinci, dari 1.325 pelanggar yang tertangkap ETLE itu jenis pelanggarannya yang ditindak karena tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) tidak menggunakan helm dan mengunakan handphone saat berkendara.
“Mayoritas tidak menggunakan safety belt sebanyak 1.188 pelanggaran, disusul tidak menggunakan helm ada 117 pelanggaran dan menggunakan handphone saat berkendara ada 20 pelanggaran. Jadi di ETLE kebanyakan yang melanggar tidak menggunakan safety belt,” katanya.
Sementara itu, untuk pelanggar yang ditindak secara tilang manual, kata Dwi, dari jumlah 382 pelanggar, itu karena melawan arus, bermuatan lebih/Over Dimensi Over Loading (odol) dan tidak menggunakan helm.
“Rinciannya melawan arus ada 46 pelanggaran, bermuatan lebih ada 23 pelanggaran dan tidak menggunakan helm saat berkendara ada 313 pelanggaran,” terangnya.
Pada kesempatan itu, dirinya mengimbau kepada para pengendara di Kota Cilegon agar mematuhi aturan tata tertib lalu lintas saat berkendara.
“Patuhilah segala aturan di jalan raya, cek kendaraan sebelum berangkat kerja, jangan lupa berdoa. Semoga pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas semakin menurun, ingat keluarga menunggu di rumah,” tukasnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Abdul Rozak
CILEGON, Warga Berita – Sepanjang tahun 2023, ribuan pengendara di wilayah Kota Cilegon terbukti melanggar baik tertangkap melalui Electronic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang secara manual.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Penegakkan Hukum pada Satlantas Polres Cilegon Ipda Dwi Maryanto, saat dikonfirmasi Radar Banten terkait pelanggaran pengendara yang terjadi sepanjang 2023.
“Dari tanggal 1 Januari hingga 7 Desember 2023 ini ada sebanyak 1.707 pengendara yang terbukti melanggar, baik ditilang melalui elektronik maupun secara manual,” katanya, Jumat 8 Desember 2023.
Dari ribuan pelanggaran tersebut, kata Dwi, yang paling banyak pengendara ditilang secara ETLE sebanyak 1.325 pelanggaran. Sedangkan, sisanya yakni 382 pelanggaran ditilang secara manual.
Lebih lanjut, Dwi merinci, dari 1.325 pelanggar yang tertangkap ETLE itu jenis pelanggarannya yang ditindak karena tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) tidak menggunakan helm dan mengunakan handphone saat berkendara.
“Mayoritas tidak menggunakan safety belt sebanyak 1.188 pelanggaran, disusul tidak menggunakan helm ada 117 pelanggaran dan menggunakan handphone saat berkendara ada 20 pelanggaran. Jadi di ETLE kebanyakan yang melanggar tidak menggunakan safety belt,” katanya.
Sementara itu, untuk pelanggar yang ditindak secara tilang manual, kata Dwi, dari jumlah 382 pelanggar, itu karena melawan arus, bermuatan lebih/Over Dimensi Over Loading (odol) dan tidak menggunakan helm.
“Rinciannya melawan arus ada 46 pelanggaran, bermuatan lebih ada 23 pelanggaran dan tidak menggunakan helm saat berkendara ada 313 pelanggaran,” terangnya.
Pada kesempatan itu, dirinya mengimbau kepada para pengendara di Kota Cilegon agar mematuhi aturan tata tertib lalu lintas saat berkendara.
“Patuhilah segala aturan di jalan raya, cek kendaraan sebelum berangkat kerja, jangan lupa berdoa. Semoga pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas semakin menurun, ingat keluarga menunggu di rumah,” tukasnya. (*)
Reporter: Raju
Editor: Abdul Rozak












