WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Ribuan APK Salahi Aturan di Banten Ditertibkan – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
10 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Ribuan APK Salahi Aturan di Banten Ditertibkan – Warga Berita

SERANG,Warga Berita-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten bersama dengan Sat Pol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak di wilayah Provinsi Banten, Rabu 10 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, penertiban itu dilakukan karena pihaknya menemukan banyak APK yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hari ini kita serentak lakukan penertiban, secara bertahap,” kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal usai penertiban APK di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang.

Pihaknya sendiri mencatat terdapat 42.588 APK nakal yang tersebar di Provinsi Banten. Pihaknya mencatat, APK nakal paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan sebanyak 10.238, lalu
Kabupaten Serang sebanyak 7.709, kemudian Pandeglang 7.900.

Selanjutnya Kabupaten Tangerang sebanyak 7263, Kabupaten Lebak 7.202, Kota Cilegon 2634, Kota Tangerang 5.472 dan Kota Serang 1.879.

Menurut Ali, penertiban APK bukan pertama kali yang dilakukan Bawaslu. Namun, karena peserta pemilu masih membandel sehingga APK tersebut masih menjamur.

“Ini tantangan buat kami, setelah ditertibkan nanti menjamur lagi,” katanya.

Ali mengaku merasa miris masih ada peserta pemilu yang melakukan kampanye tapi merusak, dengan cara memaku APK di pohon. Sedangkan dalam Peraturan KPU sendiri tertuang dengan jelas bahwa peserta Pemilu dilarang untuk memaku APK di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol, lembaga pemerintahan dan fasilitas pendidikan.

“Yang menjadi atensi kami pemasangan APK di pohon, padahal dalam aturan tidak boleh. Sayang pohonnya, bisa sakit karena dipaku,” ungkap Ali.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini berharap kedepan para peserta Pemilu dapat lebih peduli lagi terhadap lingkungan dengan tidak memaku pohon demi memasang APK mereka.

“Kita berharap Pemilu ini bisa berjalan secara damai, dan juga sejuk dengan diikutinya aturan yang telah disepakati secara bersama,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG,Warga Berita-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten bersama dengan Sat Pol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak di wilayah Provinsi Banten, Rabu 10 Januari 2024.

Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, penertiban itu dilakukan karena pihaknya menemukan banyak APK yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Hari ini kita serentak lakukan penertiban, secara bertahap,” kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal usai penertiban APK di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang.

Pihaknya sendiri mencatat terdapat 42.588 APK nakal yang tersebar di Provinsi Banten. Pihaknya mencatat, APK nakal paling banyak ditemukan di Kota Tangerang Selatan sebanyak 10.238, lalu
Kabupaten Serang sebanyak 7.709, kemudian Pandeglang 7.900.

Selanjutnya Kabupaten Tangerang sebanyak 7263, Kabupaten Lebak 7.202, Kota Cilegon 2634, Kota Tangerang 5.472 dan Kota Serang 1.879.

Menurut Ali, penertiban APK bukan pertama kali yang dilakukan Bawaslu. Namun, karena peserta pemilu masih membandel sehingga APK tersebut masih menjamur.

“Ini tantangan buat kami, setelah ditertibkan nanti menjamur lagi,” katanya.

Ali mengaku merasa miris masih ada peserta pemilu yang melakukan kampanye tapi merusak, dengan cara memaku APK di pohon. Sedangkan dalam Peraturan KPU sendiri tertuang dengan jelas bahwa peserta Pemilu dilarang untuk memaku APK di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol, lembaga pemerintahan dan fasilitas pendidikan.

“Yang menjadi atensi kami pemasangan APK di pohon, padahal dalam aturan tidak boleh. Sayang pohonnya, bisa sakit karena dipaku,” ungkap Ali.

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini berharap kedepan para peserta Pemilu dapat lebih peduli lagi terhadap lingkungan dengan tidak memaku pohon demi memasang APK mereka.

“Kita berharap Pemilu ini bisa berjalan secara damai, dan juga sejuk dengan diikutinya aturan yang telah disepakati secara bersama,” pungkasnya. (*)

Reporter: Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Langgar Aturan, Bawaslu Lebak Tertibkan Spanduk yang Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik – Warga Berita

Langgar Aturan, Bawaslu Lebak Tertibkan Spanduk yang Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik – Warga Berita

Soal Banyaknya PHK di Kabupaten Serang, Begini Kata DPRD – Warga Berita

Soal Banyaknya PHK di Kabupaten Serang, Begini Kata DPRD – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Seruan Prabowo Gemoy Menggema di Ponpes Miftahul Huda Tasikmalaya – Warga Berita

Seruan Prabowo Gemoy Menggema di Ponpes Miftahul Huda Tasikmalaya – Warga Berita

2 Desember 2023
Optimalkan Masa Kuliah, Dua Wisudawan Raih IPK Sempurna di…

Optimalkan Masa Kuliah, Dua Wisudawan Raih IPK Sempurna di…

24 April 2024
Bawaslu Kota Serang Bantah Tudingan Golkar Soal Penertiban APK Tebang Pilih – Warga Berita

Bawaslu Kota Serang Bantah Tudingan Golkar Soal Penertiban APK Tebang Pilih – Warga Berita

13 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In