WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Prosesi Ibadah Haji Wajib Menggunakan Visa Haji

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
7 Juni 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Prosesi Ibadah Haji Wajib Menggunakan Visa Haji

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA — Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar sidang fatwa untuk membahas problematika haji kontemporer. Sidang tersebut diadakan di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Jalan KH Ahmad Dahlan pada Jumat (7/6).

Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ruslan Fariadi, memimpin sidang yang menghasilkan kesimpulan penting mengenai hukum berhaji tanpa visa haji.

Tema ini menjadi penting karena maraknya kejadian di mana jamaah dengan visa non-haji memanfaatkan kesempatan untuk mengikuti prosesi ibadah haji. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan umat Muslim, sehingga perlu adanya fatwa yang jelas untuk memberikan pedoman yang tepat.

Dalam kesimpulannya, Muhammadiyah menegaskan bahwa, berdasarkan beberapa argumen syari, prosesi ibadah haji wajib menggunakan visa haji. Keputusan ini didasarkan pada prinsip al-istitha’ah al-idariyah, yang menekankan pentingnya ketaatan dalam hal administrasi. Prinsip ini mengajarkan bahwa setiap muslim yang ingin menunaikan ibadah haji harus mematuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Penggunaan visa non-haji oleh jamaah dianggap membawa banyak dampak negatif (mafsadah) bagi diri sendiri dan orang lain. Penumpukan jamaah haji yang tidak terprediksi oleh pemerintah setempat dapat mengakibatkan kerugian berupa sesak, pingsan, bahkan kematian.

Selain itu, jamaah dengan visa non-haji dinilai telah mengambil hak jamaah haji yang telah lama menunggu dalam masa antrian yang cukup panjang. Tindakan ini dianggap sebagai manipulatif dan penipuan dalam penggunaan visa, yang tidak hanya merugikan jamaah lain tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan ketertiban.

Keputusan yang diambil oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi umat Muslim dalam melaksanakan ibadah haji dengan mematuhi aturan administrasi yang telah ditetapkan.

Fatwa ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran umat Muslim tentang pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam menunaikan ibadah haji, sehingga pengalaman spiritual yang sangat dinantikan ini dapat berlangsung dengan lancar dan penuh keberkahan.

Melalui sidang fatwa ini, Muhammadiyah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kemurnian dan keutuhan pelaksanaan ibadah haji. Muhammadiyah juga akan senantiasa turut serta dalam upaya menciptakan suasana ibadah yang tertib dan teratur, sesuai dengan tuntunan agama dan aturan negara.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Gerindra Minta Kandidat Lanjutkan Program Baik Gibran – Warga Berita

Gerindra Minta Kandidat Lanjutkan Program Baik Gibran – Warga Berita

Ucapan Selamat dari Joe Biden ke Prabowo Pengakuan Pemilu Sukses – Warga Berita

Sebelum Amandemen UUD 1945, Partai Gerindra Ingin Dengar Aspirasi Masyarakat – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
PLTU Batang raih predikat Proper Biru KLHK

PLTU Batang raih predikat Proper Biru KLHK

26 Desember 2023
BPJS Ketenagakerjaan resmikan rumah pekerja dan manfaat layanan tambahan perumahan

BPJS Ketenagakerjaan resmikan rumah pekerja dan manfaat layanan tambahan perumahan

14 Desember 2023
BI Tegal Ajak TPID se-eks Karesidenan Pekalongan Kengendalian Inflasi

BI Tegal Ajak TPID se-eks Karesidenan Pekalongan Kengendalian Inflasi

24 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In