Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh tim Reskrim Polsek Tambun, seorang selebgram cantik berinisial MJ(24) berhasil diamankan. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas promosi situs judi online melalui akun Instagram mftjnnh26_
Dari tangkapan layar, MJ merupakan selebgram dengan 13 ribu follower sering mengupload selfie dan photo dirinya yang terlihat cantik dan banyak di puji oleh netizen.


Kronologi Penangkapan
Lokasi Pertama: Cipinang Besar Pulo Maja
Petugas Polsek Tambun melakukan observasi di wilayah Tambun dan mendapatkan informasi bahwa akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Lokasi Kedua: Apartemen Kalibata City
Setelah melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di sebuah apartemen di Kalibata City, tepatnya di Tower Gaharu. Petugas pun langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan MJ beserta barang bukti berupa:
1 unit handphone merk iPhone 13 berwarna pink
1 buah KTP
2 buah kartu ATM
1 kunci apartemen
1 akun Instagram dengan nama ‘Gemini’girls’ atau ‘mftjnnh26_’
IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra, Kanit Reskrim Polsek Tambun, dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang saat ini tengah digalakkan atas instruksi Kapolri dan Presiden Joko Widodo.
“Pihak kami telah mengamankan pelaku di salah satu apartemen di wilayah Kalibata beserta barang bukti yang digunakan untuk mempromosikan judi online,” ucap IPTU Putu Agum.
Putu Agum menambahkan bahwa pelaku telah lama terlibat dalam promosi judi online sejak tahun 2023 dan diketahui memiliki ribuan pengikut di akun Instagramnya. Saat ini, MJ beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut.
Sanksi Hukum
MJ akan dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 milyar.
“Kami akan menindak tegas pelaku sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memberikan efek jera dan memberantas aktivitas judi online,” tandas IPTU Putu Agum Guntara Adi Putra.












