WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Posisi Ojol Makin Terjepit, SPAI Desak Menaker Tetapkan Ojol jadi Pekerja Tetap dan Bebas Tapera » Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
10 Juni 2024
Reading Time: 3 mins read
0
Posisi Ojol Makin Terjepit, SPAI Desak Menaker Tetapkan Ojol jadi Pekerja Tetap dan Bebas Tapera » Warga Berita

1006 ojol
Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Sejauh ini, pengemudi ojek online (Ojol), termasuk taksi online,  dalam posisi yang serba sulit.  Selain posisinya yang tidak diakui sebagai pekerja tetap, ditambah dengan rencana pemerintah menerapkan potongan untuk tabungan perumahan rakyat (Rakyat), posisi pengemudi Ojol semakin terjepit.

Karena itulah, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pengemudi angkutan online seperti Taksol, Ojol dan kurir menjadi pekerja tetap.

Pernyataan itu merespons Ida Fauziyah yang mengklaim akan melindungi hak-hak pekerja dalam International Labour Conference (ILC) ke-112 di Jenewa, Rabu (5/6/2024) lalu.

“Segeralah membuat regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang melindungi pekerja angkutan berbasis aplikasi dengan mengesahkan status Ojol sebagai pekerja tetap,” ucap Lily melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juni 2024.

Lily menjelaskan, status kemitraan membuat pengemudi ojol harus menanggung semua biaya operasional sehari-hari seperti bensin, paket data, suku cadang kendaraan, dan cicilan kendaraan. Selain itu, dengan dalih hubungan kemitraan pula, aplikator menolak jaminan sosial. Akibatnya, semua potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pekerja ojol.

Tak hanya itu, Lily menilai aplikator telah memeras tenaga para pengemudi ojol dengan memotong upah dari setiap order para pengemudi sebesar 30 hingga 70 persen. Menurut dia, ini melanggar ketentuan pemerintah yang mengatur batasan maksimal potongan sebesar 20 persen.

Kondisi para pengemudi, menurut Lily, berpotensi memburuk dengan adanya potongan upah sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, pendapatan pengemudi ojol semakin menurun karena hubungan kemitraan dengan aplikator yang membuatnya tidak mendapatkan upah minimum.

Di samping itu, Lily memandang Tapera akan memotong upah seluruh pekerja yang notabene merupakan pelanggan ojol. Menurut dia, dapat dipastikan bila seluruh rakyat pekerja terkena potongan Tapera, pesanan atau order yang masuk ke pengemudi ojol juga akan menurun. Dengan begitu, pendapatan pekerja angkutan online secara otomatis akan semakin menurun.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan adanya regulasi ini, para pekerja swasta dan mandiri diwajibkan menjadi peserta Tapera.  

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

1006 ojol
Pengemudi ojek online (ojol) mencari penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta. Pengemudi ojol berharap kepada pemerintah untuk segera diterbitkannya payung hukum ojol, dan legalkan | tempo.co

JAKARTA, WargaBerita – Sejauh ini, pengemudi ojek online (Ojol), termasuk taksi online,  dalam posisi yang serba sulit.  Selain posisinya yang tidak diakui sebagai pekerja tetap, ditambah dengan rencana pemerintah menerapkan potongan untuk tabungan perumahan rakyat (Rakyat), posisi pengemudi Ojol semakin terjepit.

Karena itulah, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan pengemudi angkutan online seperti Taksol, Ojol dan kurir menjadi pekerja tetap.

Pernyataan itu merespons Ida Fauziyah yang mengklaim akan melindungi hak-hak pekerja dalam International Labour Conference (ILC) ke-112 di Jenewa, Rabu (5/6/2024) lalu.

“Segeralah membuat regulasi berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang melindungi pekerja angkutan berbasis aplikasi dengan mengesahkan status Ojol sebagai pekerja tetap,” ucap Lily melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juni 2024.

Lily menjelaskan, status kemitraan membuat pengemudi ojol harus menanggung semua biaya operasional sehari-hari seperti bensin, paket data, suku cadang kendaraan, dan cicilan kendaraan. Selain itu, dengan dalih hubungan kemitraan pula, aplikator menolak jaminan sosial. Akibatnya, semua potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh pekerja ojol.

Tak hanya itu, Lily menilai aplikator telah memeras tenaga para pengemudi ojol dengan memotong upah dari setiap order para pengemudi sebesar 30 hingga 70 persen. Menurut dia, ini melanggar ketentuan pemerintah yang mengatur batasan maksimal potongan sebesar 20 persen.

Kondisi para pengemudi, menurut Lily, berpotensi memburuk dengan adanya potongan upah sebesar 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab, pendapatan pengemudi ojol semakin menurun karena hubungan kemitraan dengan aplikator yang membuatnya tidak mendapatkan upah minimum.

Di samping itu, Lily memandang Tapera akan memotong upah seluruh pekerja yang notabene merupakan pelanggan ojol. Menurut dia, dapat dipastikan bila seluruh rakyat pekerja terkena potongan Tapera, pesanan atau order yang masuk ke pengemudi ojol juga akan menurun. Dengan begitu, pendapatan pekerja angkutan online secara otomatis akan semakin menurun.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dengan adanya regulasi ini, para pekerja swasta dan mandiri diwajibkan menjadi peserta Tapera.  

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com

https://www.youtube.com/watch?v=videoseries

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
Menko Luhut Akui Jengah Dengan OTT Pelaku Korupsi Yang Banyak Habiskan Biaya

Menko Luhut Akui Jengah Dengan OTT Pelaku Korupsi Yang Banyak Habiskan Biaya

Divonis Katarak dan Dioperasi, Warga Asal Purworejo Ini Justru Alami Kebutaan » Warga Berita

Divonis Katarak dan Dioperasi, Warga Asal Purworejo Ini Justru Alami Kebutaan » Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak soal Masa Jabatan Kepala Daerah

MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak soal Masa Jabatan Kepala Daerah

21 Desember 2023
Herman Khaeron Minta Hak Angket Jangan Sampai Tuduh Pelaksanaan Pemilu 2024 Diisi dengan Kecurangan

Herman Khaeron Minta Hak Angket Jangan Sampai Tuduh Pelaksanaan Pemilu 2024 Diisi dengan Kecurangan

5 Maret 2024
Tim MBKM 939 UNS Ajak Ibu-Ibu PKK di Joyotakan, Surakarta Menyulap Kain Perca menjadi Tas

Tim MBKM 939 UNS Ajak Ibu-Ibu PKK di Joyotakan, Surakarta Menyulap Kain Perca menjadi Tas

3 Juni 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In