SERANG,Warga Berita-Dua lokasi lapo tuak serta gubuk tambal di Desa Pelawad dan Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Minggu malam, 12 Mei 2024 digerebek petugas Reskrim Polsek Ciruas.
Penggerebekan lapo tuak dan gubuk tambal tersebut dilakukan karena tempat tersebut dilaporkan menjual dan tempat pesta minuman keras.
Dari tempat milik TA, MP dan RO tersebut, petugas mengamankan dua ember besar, satu jeriken serta 25 paket tuak masing-masing ukuran 1 liter. Barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Ciruas.
Kapolsek Ciruas Kompol Muhammad Cuaib mengatakan, kegiatan operasi miras ini merupakan tindaklanjut dari keluhan masyarakat setempat yang resah karena di lingkungan tempat tinggalnya terdapat jual beli minuman tuak.
“Dari informasi tersebut, personil Unit Reskrim dipimpin Ipda Yogo Handono melakukan penyisiran ke lokasi yang disebutkan masyarakat,” ungkap Cuaib, Senin 13 Mei 2024.
Cuaib mengungkapkan, ada dua lokasi Lapo tuak dan gubuk tambal ban yang didatangi petugas. Dari tempat tersebut, petugas mengamankan 2 ember besar, 1 jeriken serta 25 paket tuak ukuran 1 liter.
“Barang bukti langsung diamankan sedangkan pemilik ke tiga tempat diberikan peringatan tertulis untuk tidak lagi menjual tuak atau minuman keras apapun jenisnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan, sesuai yang dikeluhan masyarakat, pihaknya akan terus melakukan operasi pekat minuman keras. Perwira menengah Polri ini mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi minuman keras.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apapun jenisnya. Kami berharap masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungannya masing-masing,” tuturnya. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi












