Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang berhasil menangkap seorang pria berinisial DA (40), pelaku penusukan pendeta bernama Djoko Walujo Prastijo. Peristiwa penusukan terjadi di kediaman korban di Jalan Bergota Talang Randusari, Semarang Selatan, pada 28 Agustus 2024.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar, dalam keterangannya pada Senin (25/9/2024), menjelaskan kronologi kejadian. “Tersangka datang ke rumah korban dalam keadaan mabuk dan marah-marah hingga berteriak-teriak di depan rumah,” ujarnya.
Menurut Irwan, ketika korban keluar dan menanyakan maksud kedatangan tersangka, DA menjawab dengan ancaman. “Tersangka mengatakan ‘tidak usah ikut campur ini urusanku, aku bunuh kamu, kalau kamu belum mati aku belum puas’,” lanjut Irwan, mengutip pernyataan tersangka.
Insiden berlanjut dengan penusukan yang terjadi di teras rumah korban. “Pelaku menusuk perut kiri korban dengan senjata tajam,” tambah Irwan.
Motif di balik serangan ini diduga terkait dengan dendam pribadi. DA, yang merupakan mantan menantu korban, diduga sakit hati karena Djoko telah melaporkannya ke polisi pada Juni 2024. “Diduga tersangka dendam dengan korban atas laporan korban sebelumnya,” jelas Irwan.
Polisi juga mengungkapkan bahwa DA merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penanganan kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana yang melibatkan mantan anggota keluarga. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan ancaman atau tindak kekerasan kepada pihak berwajib.