Polisi Selidiki Kasus Data Lamaran Kerja untuk Hutang di Pinjol
Polres Metro Jakarta Timur sedang bekerja keras untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan pencurian data pribadi puluhan pelamar kerja yang digunakan untuk pinjaman Online (Pinjol).
Kapolres Metro Jaktim, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa proses identifikasi pelaku sudah berlangsung dan fokus saat ini adalah memperkuat keterangan saksi dan alat bukti.
Pada awalnya, para korban diiming-imingi pekerjaan oleh terlapor yang dikenal dengan inisial R. Pelaku meminta pelamar kerja menyerahkan KTP dan foto diri mereka sebagai persyaratan. Para korban, tanpa curiga, menyerahkan data pribadi mereka dengan harapan mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
Setelah mendapatkan data pribadi korban, pelaku R menggunakan informasi tersebut untuk mengajukan pinjaman daring tanpa sepengetahuan dan izin dari para korban. Pinjaman tersebut diajukan melalui berbagai platform seperti Shopeepay Later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, dan Akulaku. Akibatnya, para korban mendapati tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Langkah Penegakan Hukum
Berdasarkan laporan yang diterima pada 5 Juni 2024, Polres Metro Jakarta Timur mencatat bahwa jumlah korban mencapai 26 orang. Saat ini, penegak hukum sedang berupaya memperkuat keterangan saksi dan alat bukti untuk memeriksa terlapor R secara menyeluruh. Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menekankan pentingnya melakukan pemeriksaan fisik untuk setiap data peminjam agar kejadian serupa tidak terulang.
Imbauan Kepada Penyedia Pinjaman Online
Nicolas juga mengimbau kepada penyedia pinjaman daring agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Verifikasi fisik terhadap data peminjam harus dilakukan untuk memastikan kebenaran data dan mencegah penyalahgunaan. Hanya dengan foto KTP dan swafoto tidaklah cukup sebagai syarat untuk memberikan pinjaman.
Respon dan Langkah Korban
Muhammad Lutfi, salah satu korban, menceritakan bahwa ia dan pelamar kerja lainnya dijanjikan pekerjaan oleh R pada awal Mei 2024. Mereka diminta menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kerja. Tanpa sepengetahuan mereka, pelaku R menginstal aplikasi tertentu di ponsel para korban untuk mengajukan pinjaman daring. Lutfi menyatakan bahwa tagihan pinjaman dan kredit online yang muncul tiba-tiba membuat para korban merasa dirugikan.
Akibat perbuatannya, terlapor R telah dipecat dari pekerjaannya di toko penjualan telepon seluler di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur. Para korban berharap agar pihak berwenang dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi mereka yang telah dirugikan.
Kasus penipuan dan penggelapan data pribadi ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam memberikan informasi pribadi. Selain itu, verifikasi yang ketat dari penyedia layanan pinjaman daring juga menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan data. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan keamanan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan