Warga Berita – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur (Jaktim), Tedi Kurnia mengatakan jika pihaknya sudah mulai melakukan tahapan seleksi yang akan dilakukan untuk penerimaan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Proses seleksi akan dimulai dari tanggal 23 April hingga 29 April 2024, dengan tes tertulis dilaksanakan pada tanggal 6 Mei dan 8 Mei 2024. Para peserta yang berhasil akan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024. Setelah itu, di tanggal 2 Mei, KPU Kota Jakarta Timur akan membuka penerimaan PPS dan pelantikannya direncanakan tanggal 26 Mei 2024.
“Seleksi terbuka ini, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 467 Tahun 2024, menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas anggota PPK dan PPS yang akan bertugas. Meskipun anggota yang telah bertugas pada Pemilu 2024 wajib mengikuti seleksi kembali, karena tidak ada jaminan kelulusan,” kata Tedi di kawasan Rawamangun, Rabu (24/4).
Tedi menjelaskan, kebutuhan anggota PPK dan PPS di KPU Kota Jakarta Timur sendiri telah diatur oleh KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). “Untuk PPK, akan dibutuhkan sekitar 100 orang dengan estimasi satu Kecamatan dengan lima petugas PPK dan lima orang untuk persiapan jika adanya Pergantian Antar Waktu (PAW), sedangkan untuk PPS sekitar 195 orang, dengan tambahan cadangan untuk Pergantian Antar Waktu sekitar 195 orang,” ungkapnya.
Terkait gaji, Tedi menjelaskan bahwa gaji anggota PPK dan PPS tidak boleh lebih atau kurang dari gaji yang diterima pada Pemilu 2024, sesuai dengan arahan dari KPU RI.
“Kalau soal gaji kita masih menunggu arahan resmi dari KPU Provinsi DKJ dan KPU RI,” ungkapnya.
Sementara itu, masa bakti anggota PPK dan PPS akan berlangsung hingga satu bulan setelah pencoblosan, jika Pilkada berjalan satu putaran. Namun, jika terjadi putaran kedua, KPU Provinsi DKJ telah menyepakati tanggal 12 Februari 2025 sebagai batas waktu untuk dilakukan poncoblosan putaran kedua. Sehingga masa bakti PPK dan PPS berakhir satu bulan setelah pencoblosan putaran kedua dilakukan.
“KPU Kota Jakarta Timur juga berencana untuk mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait Pilkada Gubernur Daerah Khusus Jakarta 2024, dipimpin oleh Walikota Jakarta Timur, yang dijadwalkan akan digelar mungkin pada tanggal 2 Mei 2024 untuk membahas persiapan-persiapan, termasuk pemuktahiran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” pungkas Tedi.[prs]














