Polda Jateng Segera Sidangkan 2 Oknum Polisi Pemeras Warga
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua oknum anggota Polrestabes Semarang menjadi perhatian serius pimpinan Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelenggarakan sidang kode etik profesi untuk menuntaskan kasus ini.
“Karena ini menjadi atensi pimpinan, maka sidang kode etik profesi akan digelar secepatnya,” tegas Artanto di Semarang, Selasa (tanggal). Kedua oknum polisi yang terlibat, yakni Aiptu K dan Aipda RL, saat ini telah ditahan di Polda Jawa Tengah. Proses penanganan pelanggaran kode etik keduanya ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah.

Baca Juga: Kronologi 2 Polisi Semarang Ditahan Terkait Kasus Pemerasan
Selain menghadapi sidang kode etik, kedua oknum tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Kasus ini bermula ketika kedua oknum polisi yang telah lepas dinas bersama seorang warga sipil berinisial S diduga melakukan pemerasan terhadap dua korban, MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) warga Semarang Utara.
Kejadian tersebut terjadi di kawasan Pantai Marina Semarang. Saat itu, kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil. Kedua oknum polisi dan warga sipil tersebut mendatangi korban dan menuduh mereka melakukan tindak pidana. Pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan ancaman proses hukum jika tidak memberikan sejumlah uang.
Akibat tekanan tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta kepada pelaku. Setelah kejadian itu, korban melaporkan tindakan pemerasan tersebut kepada pihak berwajib, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan mentolerir tindakan yang merusak citra institusi kepolisian. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Tindakan tegas akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar aturan, termasuk anggota kepolisian,” ujarnya.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan