
Dua anggota Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pasangan laki-laki dan perempuan sebesar Rp2,5 juta. Kejadian ini terjadi pada Jumat malam, 31 Januari 2025, di kawasan Telaga Mas, Kecamatan Semarang Utara. Kapolrestabes Semarang, Kombes Muhammad Syahduddi, menjelaskan bahwa kedua anggota tersebut, Aiptu K dan Aipda RL, sedang tidak bertugas saat kejadian.
Menurut Syahduddi, insiden bermula ketika Aiptu K dan Aipda RL, bersama seorang warga sipil berinisial S, sedang mencari makan malam. Mereka kemudian memasuki kawasan Pantai Marina dan melihat sebuah mobil berhenti di pinggir jalan dengan pasangan laki-laki dan perempuan di dalamnya. Ketiganya menghampiri mobil tersebut dan meminta uang sebesar Rp2,5 juta dengan dalih ancaman hukum jika korban tidak memenuhi permintaan mereka.
“Anggota tersebut meminta sejumlah uang, bahasanya untuk tidak diproses hukum. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang tersebut,” ujar Syahduddi dalam keterangannya kepada wartawan pada Minggu (2/2). Selanjutnya, Aipda RL membawa korban ke ATM untuk mengambil uang sebesar Rp2,5 juta.
Namun, setelah uang diserahkan, salah satu korban berteriak “maling” sehingga warga sekitar berkerumun dan membantu pasangan tersebut. “Sesaat setelah dikerumuni banyak orang, dua anggota itu langsung mengembalikan uang kepada korban,” tambah Syahduddi. Meski demikian, hanya Rp1 juta yang dikembalikan dari total Rp2,5 juta yang diminta.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari warga. Tim dari Polsek Semarang Utara kemudian mendatangi lokasi kejadian dan menemukan dua anggota Polri serta seorang warga sipil. Ketiganya langsung diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelanggaran Etik dan Proses Hukum
Kapolrestabes Semarang menegaskan bahwa kedua anggota tersebut telah melanggar kode etik profesi Polri. Selain itu, mereka juga akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman pidananya mencapai 9 tahun penjara. “Kita pastikan akan memproses hukum secara tuntas,” tegas Syahduddi.
Saat ini, kedua anggota tersebut ditahan di Polda Jawa Tengah, sementara warga sipil yang terlibat ditahan di Mapolrestabes Semarang. Bidang Propam Polda Jawa Tengah juga telah menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh kedua anggota tersebut.
Reaksi Warga dan Kronologi Kejadian
Kejadian ini memicu reaksi keras dari warga sekitar. Menurut keterangan Ergo, seorang warga setempat, aksi pemerasan tersebut terjadi ketika seorang wanita yang berada di Indomaret berteriak minta tolong. “Korban wanita itu teriak minta tolong, katanya dipalak polisi,” jelas Ergo.
Ergo menambahkan bahwa korban wanita tersebut berusaha membuka pintu mobil pelaku dan sempat terseret beberapa meter. Sementara itu, pria yang bersama wanita tersebut berusaha mengambil kunci mobil pelaku meski sempat ditendang. Kejadian ini memancing warga untuk mengepung mobil pelaku dan melakukan interogasi.
“Pelaku mengancam akan menembak warga yang tidak mau menjauh dari mobilnya. Lebih dari 50 warga mengepung mobil pelaku dan melakukan interogasi,” ujar Ergo.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua anggota kepolisian yang terlibat, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38), akan diproses secara hukum. “Terhadap dugaan tindak pidana pemerasan akan diproses pidananya oleh Satreskrim Polrestabes Semarang,” tegas Syahduddi.