SERANG, Warga Berita – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar akan segera mempunyai sebuah mobil listrik baru yang nantinya akan digunakan sebagai kendaraan dinasnya. Mobil listrik itu dibeli menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan Banten tahun 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, mobil listrik itu dibeli dengan harga Rp 782 juta. Adapun tipe mobil listrik itu yakni IONIQ 5 SIGNATURE – LONG RANGE.
“Kita sudah laksanakan lelang satu unit mobil listrik melalui APBD Perubahan 2023 sebagai kendaraan dinas untuk menunjang operasional pak Pj Gubernur,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu 24 Januari 2024.
Rina mengatakan, pembelian mobil listrik ini dilakukan usai mendapatkan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten. Sebelumnya, pihaknya menganggarkan dua unit, namun yang disetujui hanyalah satu unit.
“Mengingat kita melihat pada prioritas belanja yang ada, sehingga diputuskan Warga Berita TAPD dan Banggar untuk membeli satu unit saja,” ujarnya.
Dikatakannya, pengadaan kendaraan listrik ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam Instruksi Presiden tersebut, pada poin 17 disebutkan bahwa para Gubernur, Bupati, Walikota, diingatkan untuk menyusun dan menetapkan keputusan kepala daerah dan alokasi anggaran, dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program baterai atau battery electric sebagai kendaraan dinas operasional.
“Keputusan membeli satu unit saja dalam rangka memenuhi instruksi presiden tadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, bahwa Pemprov Banten mendukung penuh penggunaan kendaraan yang mengkonversi bahan bakar fosil ke listrik, sesuai dengan Instruksi Presiden. “Filosofinya kita berperan aktif,” ucapnya.
Al mengungkapkan, pihaknya sebelumnya mengajukan penganggaran dua unit mobil listrik dengan kisaran harga Rp1 milliar. Anggaran itu akan dibelanjakan untuk dua kendaraan dinas, yang diperuntukkan bagi Pj Gubernur Banten, dan Pj Sekda Banten. Namun yang disetujui ternyata hanya satu unit.
Menurutnya, mobil listrik sendiri merupakan percontohan dan memperkenalkan bagi masyarakat Banten. Transformasi penggunaan bahan bakar fosil ke elektrik juga merupakan upaya dari pencegahan pencemaran lingkungan.
“Penggunaan mobil listrik ini akan menjadi percontohan transformasi energi fosil ke elektrik yang bersahabat dengan alam sehingga dapat mencegah pencemaran lingkungan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak
SERANG, Warga Berita – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar akan segera mempunyai sebuah mobil listrik baru yang nantinya akan digunakan sebagai kendaraan dinasnya. Mobil listrik itu dibeli menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan Banten tahun 2023.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, mobil listrik itu dibeli dengan harga Rp 782 juta. Adapun tipe mobil listrik itu yakni IONIQ 5 SIGNATURE – LONG RANGE.
“Kita sudah laksanakan lelang satu unit mobil listrik melalui APBD Perubahan 2023 sebagai kendaraan dinas untuk menunjang operasional pak Pj Gubernur,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu 24 Januari 2024.
Rina mengatakan, pembelian mobil listrik ini dilakukan usai mendapatkan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten. Sebelumnya, pihaknya menganggarkan dua unit, namun yang disetujui hanyalah satu unit.
“Mengingat kita melihat pada prioritas belanja yang ada, sehingga diputuskan Warga Berita TAPD dan Banggar untuk membeli satu unit saja,” ujarnya.
Dikatakannya, pengadaan kendaraan listrik ini sudah sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listik berbasis baterai, sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam Instruksi Presiden tersebut, pada poin 17 disebutkan bahwa para Gubernur, Bupati, Walikota, diingatkan untuk menyusun dan menetapkan keputusan kepala daerah dan alokasi anggaran, dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program baterai atau battery electric sebagai kendaraan dinas operasional.
“Keputusan membeli satu unit saja dalam rangka memenuhi instruksi presiden tadi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, bahwa Pemprov Banten mendukung penuh penggunaan kendaraan yang mengkonversi bahan bakar fosil ke listrik, sesuai dengan Instruksi Presiden. “Filosofinya kita berperan aktif,” ucapnya.
Al mengungkapkan, pihaknya sebelumnya mengajukan penganggaran dua unit mobil listrik dengan kisaran harga Rp1 milliar. Anggaran itu akan dibelanjakan untuk dua kendaraan dinas, yang diperuntukkan bagi Pj Gubernur Banten, dan Pj Sekda Banten. Namun yang disetujui ternyata hanya satu unit.
Menurutnya, mobil listrik sendiri merupakan percontohan dan memperkenalkan bagi masyarakat Banten. Transformasi penggunaan bahan bakar fosil ke elektrik juga merupakan upaya dari pencegahan pencemaran lingkungan.
“Penggunaan mobil listrik ini akan menjadi percontohan transformasi energi fosil ke elektrik yang bersahabat dengan alam sehingga dapat mencegah pencemaran lingkungan,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Abdul Rozak












