Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional. Hal ini disampaikan oleh Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Senin.
Menurut Fikri, aturan tersebut bertentangan dengan asas pendidikan nasional yang menjunjung tinggi budi pekerti luhur dan norma agama. “Itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” ujarnya.
Dasar Pendidikan Nasional
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nasional berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, serta tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, dan peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Fikri menilai bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sama saja dengan membolehkan tindakan seks bebas di kalangan pelajar. “Alih-alih mensosialisasikan risiko perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya ke mana?” ujarnya.
Pendekatan Nilai dan Norma
Fikri menekankan pentingnya pendampingan bagi siswa dan remaja melalui edukasi mengenai kesehatan reproduksi yang didasarkan pada norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut budaya ketimuran di Nusantara. Ia menyatakan bahwa tradisi yang diajarkan secara turun-temurun oleh orang tua adalah mematuhi perintah agama dalam menjaga hubungan dengan lawan jenis serta menghindari risiko penyakit menular.
“Tradisi yang telah diajarkan secara turun-temurun oleh para orang tua kita adalah mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan risiko penyakit menular yang menyertainya,” kata Fikri.
Kontroversi Peraturan Pemerintah
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu pasal dalam PP tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Pasal 103 ayat (1) menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Ayat (4) dari pasal yang sama menambahkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Fikri mengkritik langkah ini karena dianggap mengabaikan pendekatan nilai-nilai agama dan budaya dalam pendidikan nasional. Ia menilai bahwa seharusnya pendidikan tentang kesehatan reproduksi dilakukan dengan pendekatan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai luhur dan norma agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia.
Polemik ini mengundang berbagai tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa pihak mendukung langkah pemerintah sebagai upaya untuk menekan angka kehamilan remaja dan penyebaran penyakit menular seksual, sementara pihak lain mengkritik karena dianggap tidak sesuai dengan budaya dan nilai-nilai pendidikan nasional.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan menjadi topik perdebatan di kalangan masyarakat dan pemerintahan. Meskipun bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan kesehatan reproduksi, langkah ini dianggap oleh beberapa pihak, termasuk Abdul Fikri Faqih, sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan norma agama.












