Berita Nasional – Bareskrim Polri akan melakukan evaluasi atas kinerja tim penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Apalagi dalam persidangan terungkap ada cacat syarat formal maupun prosedural yang dilakukan penyidik dalam kasus Pegi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, proses evaluasi akan dilakukan segera. “Penegak hukum wajib tunduk dengan putusan yang sudah ada,” kata Djuhandhani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Selain itu, Aspirasi Milenial Maluku Indonesia turut menyikap putusan praperadilan tersebut. Menurut Fauzan Ohorella, Ketua Umum AMMI. Bahwa Polri harus tunduk pada putusan PN (Pengadilan Negeri) Bandung yang membebaskan Pegi Seitawan dari segala tuduhan.
“Putusan ini harus dihormati oleh semua pihak. Kami berharap Pegi Setiawan, agar lebih bersyukur ketimbang memberikan informasi yang dapat menyesatkan publik.” Ujar Fauzan Ohorella (9/7/2024).
Mantan pengurus Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) itu juga meminta, agar evaluasi dapat dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap penyidik di Polda Jawa Barat. Menurutnya, evaluasi ini sangat penting untuk membenahi sistem penyidikan dalam penegakan hukum.
“Sangat penting (evaluasi) penyidik dan penyelidikan ini. Artinya ini demi membenahi sistem penegakan hukum di Indonesia, agar tidak terulang kasus serupa (Pegi Setiawan).” Tambahnya
Sebagai penutup, Fauzan juga berharap agar Polri selalu jadi garda terdepan dalam mengayomi dan melindungi masyarakat. Dia juga menyayangkan apabila publik memberikan stigmatisasi terhadap institusi karena persoalan kasus dan mengesampingkan kinerja lain dari aparat kepolisian.
“Jangan sampai kita menghakimi polri akibat persoalan seperti ini. Padahal, ada banyak anggota polisi yang layak diberi apresiasi, tapi kita hanya fokus pada kesalahan saja dan membangun stigma terhadap institusi Polri”{.}