Berita Nasional – Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-3 atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi RUU usul inisiatif DPR RI mendapatkan perhatian luas. Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja Polri secara keseluruhan.
“Ketentuan UU Kepolisian yang ada belum secara optimal memperbaiki kinerja Polri dalam penyesuaian dengan kondisi ketatanegaraan, pemerintahan, khususnya juga terhadap produk hukum yang mengatur penyelenggaraan fungsi Polri,” ujar M. Natsir Sahib, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi).
Menurut Natsir, fungsi pengawasan terhadap Polri masih belum bekerja dengan baik. “Kita tidak melihat problem pengawasan yang lemah itu mewujud di undang-undang ini,” ujarnya.
Ia mengingatkan kembali beberapa kasus pelanggaran yang terjadi di internal Polri, seperti kasus mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo terkait pembunuhan, hingga kasus mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa soal narkoba.
“Pada dasarnya penyempurnaan RUU ini diarahkan untuk meningkatkan kinerja Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan masyarakat. Dengan penyempurnaan RUU ini, diharapkan performa Kepolisian dapat meningkat dan pada saat yang bersamaan proses penegakan hukum berjalan semakin baik,” tuturnya.
Namun, Natsir juga menyoroti kekhawatiran atas pemberian kewenangan kepada Polri untuk memutus akses ruang siber yang dapat disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi. “Kewenangan penyadapan dan intelijen yang luas bagi Polri harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu,” tambahnya.
Terkait batas usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang melalui Keppres setelah mendapat persetujuan DPR, Natsir menilai hal ini dapat mendukung sinkronisasi antara Presiden dengan Kapolri dalam menjaga stabilitas politik dan pemerintahan. “Masa jabatan Kapolri yang relatif tetap dapat menjamin terlaksananya kebijakan pemerintahan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Natsir menyimpulkan bahwa RUU ini dapat membantu menyempurnakan kinerja Polri, asalkan mekanismenya diatur dengan seksama. “Berbagai penambahan kewenangan yang dimuat harus disertai dengan pengaturan yang tegas mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai kewenangan aparatur kepolisian,” tutupnya. (*)