Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) resmi meluncurkan program pengampunan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang memberikan pembebasan pokok pajak dan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Apa Itu Program Pengampunan PKB Jateng?
Program ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jateng untuk mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus membantu masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan PKB. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024, wajib pajak yang membayar PKB tahun berjalan (2025) selama periode program akan mendapatkan:
✔ Penghapusan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya
✔ Pembebasan denda keterlambatan
✔ Termasuk penghapusan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Syarat dan Cara Mendapatkan Keringanan
- Kunjungi Kantor SAMSAT terdekat di seluruh Jawa Tengah.
- Bayar PKB tahun 2025 selama periode 8 April – 30 Juni 2025.
- Tunggakan pajak tahun sebelumnya otomatis dihapus oleh sistem.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa program ini hanya berlaku dalam waktu terbatas. “Ini kesempatan sekali saja. Masyarakat harus segera memanfaatkannya,” ujarnya.
Target dan Potensi Penerimaan
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng:
🔹 Total objek PKB di Jateng: 12 juta kendaraan
🔹 Kendaraan dengan tunggakan: 5 juta unit
🔹 Target penagihan piutang: Rp2,8 triliun
🔹 Realisasi triwulan I-2025: 20% dari target
“Kami terus melakukan sosialisasi, termasuk melalui BUMDes dan mitra pembayaran lainnya,” jelas Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso.
Dukungan Lintas Sektor
Program ini didukung penuh oleh berbagai pihak, termasuk:
✅ Jasa Raharja Jateng – Menghapus denda SWDKLLJ
✅ Kepolisian Daerah Jateng – Mempermudah proses administrasi
✅ BUMDes & Mitra Pembayaran – Memperluas akses pembayaran
Manfaat Program bagi Masyarakat & Pemda
✔ Bagi Masyarakat:
- Terbebas dari tunggakan dan denda
- Kendaraan lebih mudah diperpanjang STNK-nya
- Mengurangi beban finansial
✔ Bagi Pemprov Jateng:
- Meningkatkan kepatuhan pajak
- Mengoptimalkan pendapatan daerah
- Memperbaiki data kepemilikan kendaraan
Segera Manfaatkan Sebelum Berakhir!
Program ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2025. Masyarakat diimbau segera mengurus PKB-nya di Kantor SAMSAT terdekat untuk mendapatkan manfaat maksimal.












