WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemilih Disabilitas Tercatat 3.696 Orang, Begini Upaya KPU Pandeglang Penuhi Hak Pilih – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
18 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Pemilih Disabilitas Tercatat 3.696 Orang, Begini Upaya KPU Pandeglang Penuhi Hak Pilih – Warga Berita

PANDEGLANG,Warga Berita–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Pandeglang Rodi Herdiana mengungkapkan, bahwa Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) mencatat sebanyak 3.696 pemilih disabilitas dari total 996.127 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sejak 21 Juni 2023.

“Pada pelaksanaan pemungutan suara, kami akan fokus pada identifikasi pemilih disabilitas di Warga Berita 3.759 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya kepada Warga Berita, Senin 18 Desember 2023.

Rodi menjelaskan bahwa pemilih disabilitas di Kabupaten Pandeglang terdiri dari berbagai kategori, seperti disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, rungu, dan netra.

“Kami akan menyediakan fasilitas khusus seperti kursi roda dan alat coblos Braille sesuai kebutuhan pemilih disabilitas di setiap TPS yang memiliki pemilih dengan kondisi tersebut,” tambahnya.

Penyediaan fasilitas ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pemilih disabilitas memiliki akses yang sama dan memadai dalam proses pemilihan.

Rodi Herdiana menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih dalam kategori disabilitas memiliki hak untuk memilih dengan didampingi.

“Menurut Pasal 5 dalam undang-undang tersebut, persamaan kesempatan merupakan kondisi yang memberikan akses kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” terangnya.

Dia menekankan bahwa pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah diatur secara fungsional, dengan pertimbangan khusus untuk memudahkan akses pemilih disabilitas.

“Ukuran standar TPS telah ditetapkan, seperti 8 meter kali 10 meter atau sebaliknya, sementara kami juga memperhatikan aksesibilitas bagi pemilih yang akan datang untuk menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pemilih disabilitas di Kabupaten Pandeglang dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan hak pilihnya tanpa kendala yang signifikan. (*)

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

PANDEGLANG,Warga Berita–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang akan memberikan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada KPU Pandeglang Rodi Herdiana mengungkapkan, bahwa Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) mencatat sebanyak 3.696 pemilih disabilitas dari total 996.127 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sejak 21 Juni 2023.

“Pada pelaksanaan pemungutan suara, kami akan fokus pada identifikasi pemilih disabilitas di Warga Berita 3.759 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya kepada Warga Berita, Senin 18 Desember 2023.

Rodi menjelaskan bahwa pemilih disabilitas di Kabupaten Pandeglang terdiri dari berbagai kategori, seperti disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, rungu, dan netra.

“Kami akan menyediakan fasilitas khusus seperti kursi roda dan alat coblos Braille sesuai kebutuhan pemilih disabilitas di setiap TPS yang memiliki pemilih dengan kondisi tersebut,” tambahnya.

Penyediaan fasilitas ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pemilih disabilitas memiliki akses yang sama dan memadai dalam proses pemilihan.

Rodi Herdiana menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih dalam kategori disabilitas memiliki hak untuk memilih dengan didampingi.

“Menurut Pasal 5 dalam undang-undang tersebut, persamaan kesempatan merupakan kondisi yang memberikan akses kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” terangnya.

Dia menekankan bahwa pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah diatur secara fungsional, dengan pertimbangan khusus untuk memudahkan akses pemilih disabilitas.

“Ukuran standar TPS telah ditetapkan, seperti 8 meter kali 10 meter atau sebaliknya, sementara kami juga memperhatikan aksesibilitas bagi pemilih yang akan datang untuk menggunakan hak pilihnya,” ucapnya.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap pemilih disabilitas di Kabupaten Pandeglang dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan hak pilihnya tanpa kendala yang signifikan. (*)

Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post
UNDIP Sukses Memeriahkan Pameran Pendidikan Solo Edu Expo 2023

UNDIP Sukses Memeriahkan Pameran Pendidikan Solo Edu Expo 2023

Bersih dari Status Tersangka – Warga Berita

Bersih dari Status Tersangka – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
DPR Minta KPU Buat Regulasi Pemilih yang Belum Dapat KTP 

DPR Minta KPU Buat Regulasi Pemilih yang Belum Dapat KTP 

1 Februari 2024
PPP Nilai Sarmuji Bisa Jadi Sosok Kuda Hitam di Pilgub Jatim 2024

PPP Nilai Sarmuji Bisa Jadi Sosok Kuda Hitam di Pilgub Jatim 2024

9 Maret 2024
Anies Habiskan Malam Pergantian Tahun di Malioboro

Anies Habiskan Malam Pergantian Tahun di Malioboro

31 Desember 2023

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In