SERANG,Warga Berita-Muhyani (58) menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi di Kejati Banten, Senin siang, 18 Desember 2023.
Dengan diterimanya SKP2 tersebut, maka Muhyani kini sudah bebas dari status tersangka. “Kami serahkan (SKP2) di Kejati, karena Pak Muhyani menerima SKP2 ini beliau sudah tidak menyandang tersangka lagi,” kata Didik.
Didik menegaskan, dengan penerimaan SKP2 tersebut maka kasus Muhyani sudah sepenuhnya dihentikan. Pihak kejaksaan atau pun kepolisian tidak dapat membuka lagi kasus tersebut. “Sudah close (ditutup), sudah tidak mungkin dibuka lagi,” tegasnya.
Didik menjelaskan, penghentian penuntutan perkara tersebut merupakan kewenangan penuh dari kejaksaan sesuai Pasal 140 ayat 2 KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, kejaksaan dapat menghentikan suatu perkara jika bukan merupakan tindak pidana.
“Bahwa di Pasal 140 ayat 2 itu, kejaksaan punya hak deponering (mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum). Nah, itu demi hukum kita hentikan,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Didik mengungkapkan, adanya kasus ini menjadi pembelajaran bahwasanya pembelaan karena keterpaksaan atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP tidak dapat dipidana.
Mantan Kajari Surabaya ini enggan berdebat mengenai situasi di tempat kejadian perkara (TKP) yang menyatakan bahwa Muhyani diduga tidak dalam kondisi kondisi terdesak atau overmacht.
Namun demikian ia menegaskan bahwa dari hasil ekspose situasi keterpaksaan sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP dianggap sudah terbukti.
“Kita ga mau berdebat, bahwa kalau jaksa menilai itu dia (Muhyani) termasuk Pasal 49 itu noodweer, karena kewenangan jaksa, hak preogratif jaksa seperti itu (bisa dihentikan penuntutannya),” tegas Didik.
Sementara itu, Muhyani yang didampingi kuasa hukum, keluarga dan Lurah Teritih mengaku bersyukur pihak kejaksaan menghentikan perkaranya. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada wartawan, kepolisian dan kejaksaan. “Saya bersyukur, terima kepada wartawan, kepolisian, kejaksaan tinggi,” ujarnya seraya terisak.
Muhyani yang sudah tidak mampu berkata-kata lantas sujud syukur dihadapan Kajati Banten Didik Farkhan dan semua yang hadir dalam acara penerimaan SKP2 tersebut. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi
SERANG,Warga Berita-Muhyani (58) menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi di Kejati Banten, Senin siang, 18 Desember 2023.
Dengan diterimanya SKP2 tersebut, maka Muhyani kini sudah bebas dari status tersangka. “Kami serahkan (SKP2) di Kejati, karena Pak Muhyani menerima SKP2 ini beliau sudah tidak menyandang tersangka lagi,” kata Didik.
Didik menegaskan, dengan penerimaan SKP2 tersebut maka kasus Muhyani sudah sepenuhnya dihentikan. Pihak kejaksaan atau pun kepolisian tidak dapat membuka lagi kasus tersebut. “Sudah close (ditutup), sudah tidak mungkin dibuka lagi,” tegasnya.
Didik menjelaskan, penghentian penuntutan perkara tersebut merupakan kewenangan penuh dari kejaksaan sesuai Pasal 140 ayat 2 KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, kejaksaan dapat menghentikan suatu perkara jika bukan merupakan tindak pidana.
“Bahwa di Pasal 140 ayat 2 itu, kejaksaan punya hak deponering (mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum). Nah, itu demi hukum kita hentikan,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.
Didik mengungkapkan, adanya kasus ini menjadi pembelajaran bahwasanya pembelaan karena keterpaksaan atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP tidak dapat dipidana.
Mantan Kajari Surabaya ini enggan berdebat mengenai situasi di tempat kejadian perkara (TKP) yang menyatakan bahwa Muhyani diduga tidak dalam kondisi kondisi terdesak atau overmacht.
Namun demikian ia menegaskan bahwa dari hasil ekspose situasi keterpaksaan sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP dianggap sudah terbukti.
“Kita ga mau berdebat, bahwa kalau jaksa menilai itu dia (Muhyani) termasuk Pasal 49 itu noodweer, karena kewenangan jaksa, hak preogratif jaksa seperti itu (bisa dihentikan penuntutannya),” tegas Didik.
Sementara itu, Muhyani yang didampingi kuasa hukum, keluarga dan Lurah Teritih mengaku bersyukur pihak kejaksaan menghentikan perkaranya. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada wartawan, kepolisian dan kejaksaan. “Saya bersyukur, terima kepada wartawan, kepolisian, kejaksaan tinggi,” ujarnya seraya terisak.
Muhyani yang sudah tidak mampu berkata-kata lantas sujud syukur dihadapan Kajati Banten Didik Farkhan dan semua yang hadir dalam acara penerimaan SKP2 tersebut. (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











