WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Bersih dari Status Tersangka – Warga Berita

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
18 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
0
Bersih dari Status Tersangka – Warga Berita

SERANG,Warga Berita-Muhyani (58) menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi di Kejati Banten, Senin siang, 18 Desember 2023.

Dengan diterimanya SKP2 tersebut, maka Muhyani kini sudah bebas dari status tersangka. “Kami serahkan (SKP2) di Kejati, karena Pak Muhyani menerima SKP2 ini beliau sudah tidak menyandang tersangka lagi,” kata Didik.

Didik menegaskan, dengan penerimaan SKP2 tersebut maka kasus Muhyani sudah sepenuhnya dihentikan. Pihak kejaksaan atau pun kepolisian tidak dapat membuka lagi kasus tersebut. “Sudah close (ditutup), sudah tidak mungkin dibuka lagi,” tegasnya.

Didik menjelaskan, penghentian penuntutan perkara tersebut merupakan kewenangan penuh dari kejaksaan sesuai Pasal 140 ayat 2 KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, kejaksaan dapat menghentikan suatu perkara jika bukan merupakan tindak pidana.

“Bahwa di Pasal 140 ayat 2 itu, kejaksaan punya hak deponering (mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum). Nah, itu demi hukum kita hentikan,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Didik mengungkapkan, adanya kasus ini menjadi pembelajaran bahwasanya pembelaan karena keterpaksaan atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP tidak dapat dipidana.

Mantan Kajari Surabaya ini enggan berdebat mengenai situasi di tempat kejadian perkara (TKP) yang menyatakan bahwa Muhyani diduga tidak dalam kondisi kondisi terdesak atau overmacht.

Namun demikian ia menegaskan bahwa dari hasil ekspose situasi keterpaksaan sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP dianggap sudah terbukti.

“Kita ga mau berdebat, bahwa kalau jaksa menilai itu dia (Muhyani) termasuk Pasal 49 itu noodweer, karena kewenangan jaksa, hak preogratif jaksa seperti itu (bisa dihentikan penuntutannya),” tegas Didik.

Sementara itu, Muhyani yang didampingi kuasa hukum, keluarga dan Lurah Teritih mengaku bersyukur pihak kejaksaan menghentikan perkaranya. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada wartawan, kepolisian dan kejaksaan. “Saya bersyukur, terima kepada wartawan, kepolisian, kejaksaan tinggi,” ujarnya seraya terisak.

Muhyani yang sudah tidak mampu berkata-kata lantas sujud syukur dihadapan Kajati Banten Didik Farkhan dan semua yang hadir dalam acara penerimaan SKP2 tersebut. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

RELATED POSTS

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

SERANG,Warga Berita-Muhyani (58) menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi di Kejati Banten, Senin siang, 18 Desember 2023.

Dengan diterimanya SKP2 tersebut, maka Muhyani kini sudah bebas dari status tersangka. “Kami serahkan (SKP2) di Kejati, karena Pak Muhyani menerima SKP2 ini beliau sudah tidak menyandang tersangka lagi,” kata Didik.

Didik menegaskan, dengan penerimaan SKP2 tersebut maka kasus Muhyani sudah sepenuhnya dihentikan. Pihak kejaksaan atau pun kepolisian tidak dapat membuka lagi kasus tersebut. “Sudah close (ditutup), sudah tidak mungkin dibuka lagi,” tegasnya.

Didik menjelaskan, penghentian penuntutan perkara tersebut merupakan kewenangan penuh dari kejaksaan sesuai Pasal 140 ayat 2 KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, kejaksaan dapat menghentikan suatu perkara jika bukan merupakan tindak pidana.

“Bahwa di Pasal 140 ayat 2 itu, kejaksaan punya hak deponering (mengesampingkan perkara untuk kepentingan umum). Nah, itu demi hukum kita hentikan,” kata pria asal Bojonegoro, Jawa Timur ini.

Didik mengungkapkan, adanya kasus ini menjadi pembelajaran bahwasanya pembelaan karena keterpaksaan atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 ayat (1) KUHP tidak dapat dipidana.

Mantan Kajari Surabaya ini enggan berdebat mengenai situasi di tempat kejadian perkara (TKP) yang menyatakan bahwa Muhyani diduga tidak dalam kondisi kondisi terdesak atau overmacht.

Namun demikian ia menegaskan bahwa dari hasil ekspose situasi keterpaksaan sesuai Pasal 49 ayat (1) KUHP dianggap sudah terbukti.

“Kita ga mau berdebat, bahwa kalau jaksa menilai itu dia (Muhyani) termasuk Pasal 49 itu noodweer, karena kewenangan jaksa, hak preogratif jaksa seperti itu (bisa dihentikan penuntutannya),” tegas Didik.

Sementara itu, Muhyani yang didampingi kuasa hukum, keluarga dan Lurah Teritih mengaku bersyukur pihak kejaksaan menghentikan perkaranya. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada wartawan, kepolisian dan kejaksaan. “Saya bersyukur, terima kepada wartawan, kepolisian, kejaksaan tinggi,” ujarnya seraya terisak.

Muhyani yang sudah tidak mampu berkata-kata lantas sujud syukur dihadapan Kajati Banten Didik Farkhan dan semua yang hadir dalam acara penerimaan SKP2 tersebut. (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial
Nasional

Ajudan Bupati Selingkuh dengan Janda Anak Dua, Videonya Viral di Media Sosial

14 Oktober 2025
Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal
Nasional

Viral, Link Terabox Video Ibu Persit Hilda Pricillya dan Selingkuhan Pratu Risal

9 Oktober 2025
Menteri Bahlil Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi LPG 3 kg
Nasional

Bahlil Siapkan Regulasi Pertambangan untuk UMKM dan Koperasi Lokal

9 Oktober 2025
Mohammad Saleh
Nasional

Ditanya soal perpres sampah menjadi listrik, Wakil Ketua DPRD Jateng menjawab itukan mirip tesis S2 saya di Undip

9 Oktober 2025
Wihaji
Nasional

Wihaji Siapkan 15 Ribu Orang Tua Asuh Prioritas Penanganan Kesehatan Balita

25 Agustus 2025
bahlil
Nasional

Bahlil Dorong Optimalisasi Tambang untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

25 Agustus 2025
Next Post

PPID Setwan Jateng Tingkatkan Kapasitas ke Bali – DPRD JATENG

JB Dukung Prabowo-Gibran, Anaknya Justru Optimis Ganjar-Mahfud yang Memang – Warga Berita

JB Dukung Prabowo-Gibran, Anaknya Justru Optimis Ganjar-Mahfud yang Memang – Warga Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Jadwal Liga 1 Indonesia 2025/2026: Kick-off, jeda SEA Games, peserta

Jadwal Liga 1 Indonesia 2025/2026: Kick-off, jeda SEA Games, peserta

13 Juni 2025
KPU Boyolali lipat surat suara DPRD provinsi

KPU Boyolali lipat surat suara DPRD provinsi

27 Desember 2023
Kapolda Jateng Hadiri Rakernis Logistik Polri TA 2024, Wujud Komitmen Tingkatkan Layanan Logistik di Polda Jateng

Kapolda Jateng Hadiri Rakernis Logistik Polri TA 2024, Wujud Komitmen Tingkatkan Layanan Logistik di Polda Jateng

31 Mei 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In