Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memastikan bahwa mereka memiliki syarat dukungan yang lebih dari cukup untuk mengusung Ketua DPW PKB Jawa Tengah, K.H. Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada 2024. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah, Sukirman, menyatakan bahwa PKB meraih sekitar 3.000.000 suara atau sekitar 11 persen dari total suara sah pemilu di provinsi tersebut. Dengan perolehan suara tersebut, PKB telah melampaui ambang batas 6,5 persen yang ditetapkan oleh MK untuk mengusung calon gubernur di Jawa Tengah.
“Dengan perolehan 3.000.000 suara, PKB sudah lebih dari cukup untuk mengusung sendiri,” ujar Sukirman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (21/8).
Dukungan untuk Gus Yusuf
Gus Yusuf, yang telah menerima dukungan dari para kiai dan berbagai kalangan, dipastikan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon gubernur Jawa Tengah setelah pelaksanaan Muktamar PKB. Dukungan ini memperkuat posisinya sebagai calon kuat dalam kontestasi Pilgub Jateng 2024.
Sementara itu, Ketua Desk Pilkada PKB Jawa Tengah, Moh Hudallah, mengungkapkan bahwa sejumlah nama bakal calon wakil gubernur yang akan mendampingi Gus Yusuf sudah diinventarisasi. Kriteria calon pendamping yang diusung PKB adalah sosok yang bisa membantu meningkatkan elektabilitas Gus Yusuf dan memiliki pengalaman di pemerintahan.
“Ada pengusaha, politikus, serta purnawirawan jenderal bintang tiga dan empat. Nama-nama tersebut kami konsultasikan kepada ketua umum,” kata Hudallah.
Perubahan Ambang Batas Pencalonan oleh MK
Keputusan PKB untuk mengusung Gus Yusuf sebagai calon gubernur tidak lepas dari putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebelumnya, Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan ambang batas pencalonan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu anggota legislatif, atau 20 persen kursi DPRD.
Namun, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi DPRD, melainkan hanya 6,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik di daerah yang bersangkutan.












