WargaBerita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
WargaBerita.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik
No Result
View All Result
WargaBerita.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pasca Putusan MK, PKB Siap Usung Gus Yusuf sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah

Redaksi Warga Berita by Redaksi Warga Berita
21 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Pasca Putusan MK, PKB Siap Usung Gus Yusuf sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memastikan bahwa mereka memiliki syarat dukungan yang lebih dari cukup untuk mengusung Ketua DPW PKB Jawa Tengah, K.H. Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada 2024. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.

Sekretaris DPW PKB Jawa Tengah, Sukirman, menyatakan bahwa PKB meraih sekitar 3.000.000 suara atau sekitar 11 persen dari total suara sah pemilu di provinsi tersebut. Dengan perolehan suara tersebut, PKB telah melampaui ambang batas 6,5 persen yang ditetapkan oleh MK untuk mengusung calon gubernur di Jawa Tengah.

RELATED POSTS

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

“Dengan perolehan 3.000.000 suara, PKB sudah lebih dari cukup untuk mengusung sendiri,” ujar Sukirman, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu (21/8).

Dukungan untuk Gus Yusuf

Gus Yusuf, yang telah menerima dukungan dari para kiai dan berbagai kalangan, dipastikan akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon gubernur Jawa Tengah setelah pelaksanaan Muktamar PKB. Dukungan ini memperkuat posisinya sebagai calon kuat dalam kontestasi Pilgub Jateng 2024.

Sementara itu, Ketua Desk Pilkada PKB Jawa Tengah, Moh Hudallah, mengungkapkan bahwa sejumlah nama bakal calon wakil gubernur yang akan mendampingi Gus Yusuf sudah diinventarisasi. Kriteria calon pendamping yang diusung PKB adalah sosok yang bisa membantu meningkatkan elektabilitas Gus Yusuf dan memiliki pengalaman di pemerintahan.

“Ada pengusaha, politikus, serta purnawirawan jenderal bintang tiga dan empat. Nama-nama tersebut kami konsultasikan kepada ketua umum,” kata Hudallah.

Perubahan Ambang Batas Pencalonan oleh MK

Keputusan PKB untuk mengusung Gus Yusuf sebagai calon gubernur tidak lepas dari putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebelumnya, Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan ambang batas pencalonan sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu anggota legislatif, atau 20 persen kursi DPRD.

Namun, MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara atau 20 persen kursi DPRD, melainkan hanya 6,5 persen suara sah partai politik atau gabungan partai politik di daerah yang bersangkutan.

ShareTweetSend
Redaksi Warga Berita

Redaksi Warga Berita

Related Posts

polwan
Daerah

Polwan dan Anggota DPRD Blitar Diduga Selingkuh di Hotel Batu

20 Oktober 2025
Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?
Daerah

Berapa Gaji Satpam Gada Pratama di Mall Semarang?

20 Oktober 2025
Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun
Daerah

Viral Mahar 3 Miliar, Pengantin Pria Berusia 76 Tahun, Pengantin Wanita 21 Tahun

9 Oktober 2025
Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas
Daerah

Kecelakaan Rombongan Pengantin Pati di Jalur Pantura Tuban, 2 Orang Tewas

9 Oktober 2025
Wihaji Dorong PLKB Jadi Ujung Tombak Distribusi Program Makan Bergizi Gratis
Daerah

Wihaji Dorong Pemda Kendalikan Penduduk dengan Insentif Rp 5-15 Miliar

8 Oktober 2025
Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa
Daerah

Pimpinan DPRD Jateng Temui Pendemo, Mohammad Saleh Pastikan Tindak Lanjuti Tuntutan Mahasiswa

1 September 2025
Next Post
megawati

Megawati Melawan! 169 Bakal Calon Kepala Daerah Akan di Umumkan Besok, Ikuti Putusan MK

Pakar Hukum UGM: Keputusan Baleg DPR RI di RUU Pilkada Adalah Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Pakar Hukum UGM: Keputusan Baleg DPR RI di RUU Pilkada Adalah Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

  • All
  • Daerah
Sekjen Pdip Hasto Kristiyanto.jpeg

PEMILU 2024 — Hasto Klaim Sejumlah Kepala Daerah Dicopot karena Tak Mau Dukung Prabowo-Gibran

14 Januari 2024
Mudik dan Kearifan Budaya Kita

Mudik dan Kearifan Budaya Kita

9 April 2024
Bupati Magelang : Natal momentum perbaiki kualitas diri

Bupati Magelang : Natal momentum perbaiki kualitas diri

4 Januari 2024

Popular Stories

  • Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    Link Video Viral Chela Pramuka di Situs Terabox dan Doods

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paah Cantek Viral Terabox: Konten Pribadi Tiktoker Malaysia Tersebar di Telegram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Video Cikgu CCTV Wiring, Terabox & Doodstream

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Link Terabox Viral, Aman atau Tidak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Lebih Suka Link Video Viral di Situs Doodstream, Malaysia Lebih Pilih Video Viral Melayu di Terabox

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita Video
  • DISCLAIMER
  • Homepage
  • Jangan Buru Buru, Cari Tau Aja Dulu
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang WargaBerita.com
MEDIA WARGA BERITA
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Tekno
  • Bola
  • Musik

Berita Warga Indonesia

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In