Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, akan kembali mengumumkan daftar calon kepala daerah yang diusung partainya untuk Pilkada serentak 2024.
Pengumuman ini dilakukan di tengah rencana DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada yang dianggap mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.
“Besok, Kamis (22/8) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” ungkap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Rabu (21/8).
Hasto menyebut bahwa dalam pengumuman gelombang kedua ini, Megawati akan mengumumkan total 169 bakal calon kepala daerah yang akan diusung PDIP. Namun, ia belum bersedia mengungkap daftar lengkap nama-nama tersebut, termasuk apakah ada calon untuk DKI Jakarta dalam daftar itu.
Menurut Hasto, pengumuman ini akan menggunakan landasan hukum yang kuat, yaitu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 yang baru-baru ini dibacakan. Putusan tersebut memberikan peluang besar bagi PDIP untuk mengusung calon kepala daerah tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain.
“Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60,” ujar Hasto.
Hasto menegaskan bahwa langkah PDIP ini didasarkan pada komitmen partai untuk membangun demokrasi yang sehat, di mana kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Ia juga menekankan bahwa tidak ada alasan kuat untuk tidak segera mengimplementasikan poin-poin dari putusan MK tersebut ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), termasuk putusan Nomor 70 yang mengatur persyaratan usia minimum calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
“Rakyat menjadi hakim tertinggi dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan, serta melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional dan netral,” tegas Hasto.
Pengumuman Megawati ini datang di saat yang krusial, di tengah perdebatan sengit mengenai RUU Pilkada yang sedang dibahas di DPR. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa RUU tersebut dapat mengabaikan putusan MK dan merusak prinsip-prinsip demokrasi yang telah dijaga selama ini. Sikap PDIP yang tegas mengikuti putusan MK diharapkan dapat menjadi contoh bagi partai politik lainnya dalam menjunjung tinggi konstitusi dan kedaulatan rakyat.
Besok, publik akan menyaksikan siapa saja yang akan menjadi calon kepala daerah dari PDIP dalam Pilkada 2024, dengan keyakinan bahwa mereka dipilih berdasarkan komitmen terhadap demokrasi dan kehendak rakyat. Pengumuman ini tidak hanya akan menjadi penanda penting bagi perjalanan politik PDIP, tetapi juga akan memberikan arah baru bagi dinamika Pilkada 2024 di seluruh Indonesia.












