Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Dr.Yance Arizona,SH,MH mengkritik keras keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menyepakati untuk mengikuti aturan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat batas usia calon kepala daerah serta tetap menggunakan syarat partai politik dalam mengusung calon pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Langkah yang dilakukan oleh Baleg adalah pembangkangan terhadap konstitusi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan penjelmaan dari prinsip-prinsip konstitusi,” ujar Yance dalam keterangannya kepada ANTARA pada Rabu (21/8).
Yance Arizona menyoroti keputusan Baleg DPR yang menghidupkan kembali Pasal 40 ayat (1) dalam UU Pilkada, yang membedakan syarat pencalonan oleh partai politik yang memiliki kursi dengan yang tidak memiliki kursi di DPRD. Keputusan ini, menurut Yance, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam penyusunan undang-undang.
Yance juga menekankan bahwa syarat batas usia calon kepala daerah tidak bisa hanya dilihat sebagai pertarungan antara DPR yang mengikuti MA atau MK, tetapi harus dilihat dalam konteks apakah DPR sedang mencoba meloloskan atau tidak meloloskan kandidat tertentu pada kontestasi Pilkada.
“Kita menyaksikan bahwa DPR sebenarnya sedang bermain menjadi proksi dari kepentingan penguasa untuk memberi karpet merah bagi kandidat tertentu,” tambahnya.
Yance bahkan menyatakan bahwa tindakan DPR kali ini lebih buruk dibandingkan dengan DPR pada masa Orde Baru. Jika pada masa Orde Baru DPR hanya menjadi “tukang stempel” untuk RUU yang diajukan oleh penguasa, kini DPR bertindak sebagai proksi yang membuat undang-undang demi keuntungan penguasa, sekaligus merusak sendi-sendi demokrasi dan negara hukum.
“Ini menunjukkan bagaimana DPR menjadi aktor yang merusak fondasi demokrasi dengan cara yang lebih sistematis dan terstruktur,” tegas Yance.












